Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Penggunaan aset daerah yang dikhususkan untuk pejabat publik dalam hal ini rumah negara atau rumah dinas berdasarkan Peraturan tentang Rumah Negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994, yang telah diubah oleh PP Nomor 31 Tahun 2005.
Pengertian Rumah Negara Rumah Negara dalam hal ini dapat diartikan sebagai bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, serta sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas pejabat serta pegawai negeri.
Sebagaimana dengan peraturan pokok yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun1994 telah mengatur tentang Rumah Negara, termasuk pengadaan, penghunian, pengelolaan, dan pengalihan status serta hak atas Rumah Negara.
Sedangkan PP Nomor 31 Tahun 2005 telah mengubah PP Nomor 40 Tahun 1994, khususnya mengenai pengelolaan dan pengalihan status Rumah Negara.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor138/PMK.06/2010 yang telah mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara serta Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2008 yakni telah mengatur tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut juga telah terdapat golongan Rumah Negara yang antaralain :
Rumah Negara Golongan I:
Rumah jabatan yang diperuntukkan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.
Rumah Negara Golongan II:
Rumah yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri. Rumah ini harus dikembalikan kepada negara setelah pegawai tersebut berhenti atau pensiun.
Rumah Negara Golongan III: Rumah yang dapat dialihkan statusnya menjadi hak milik, setelah memenuhi persyaratan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendasari aturan tersebut, Rumah Negara yang diakui untuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur di area Ketintang Surabaya dan diketahui sebagai usaha warung makan penyetan, diduga kuat telah melanggar aturan yang dimaksud.
Sayangnya, hingga kini pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) masih bungkam dan terkesan menghindar dari pertanyaan media ini, meski melalui surat secara tertulis.
"Hampir satu bulan lebih, mereka belum memberikan klarifikasi atas permohonan informasi kami." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD saat berbagi Alat Tulis Sekolah kepada anak Yatim Piatu pada Jum'at lalu.
Masih Garad. "Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP, seharusnya mereka ini lebih paham terkait deadline waktu menjawab pertanyaan publik." Ungkapnya.
Ia juga menyinggung penurunan indeks keterbukaan informasi Publik di Jatim pada tahun 2024 lalu yang dinilai dari Kemenpolkam RI.
"Hal-hal seperti ini yang membuat penurunan indeks KIP di Jatim, karena masyarakat harus berjuang sendiri untuk mendapatkan informasi yang diharapkan." Pungkasnya.
Mendasari hal itu juga, Iwan S Hut selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, diduga telah melakukan pemblokiran nomor pewarta yang telah mengkonfirmasi perihal dugaan rumah dinasnya yang disewakan kepada pengusaha warung makan penyetan yang menurut sumber dilapangan dipatok dengan harga Rp50juta pertahun selama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, terkait keberadaan rumah negara yang diperuntukkan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang diduga disewakan sebagai tempat usaha kuliner atau warung makan penyetan di area Ketintang Baru Surabaya tersebut, kini telah dipertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.
Diduga, rumah negara yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejabat negara yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) menurut dari sumber dilapangan telah di sewakan kepada pengusaha Kuliner dengan harga Rp250 juta selama 5 tahun.
"Setau saya, per tahun sewa Rp50juta per tahun, dan itu selama 5tahun." Ujar narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikaitkan. Senin (21/4/2025).
Mendapati informasi tersebut, media ini pada tanggal 23 April 2025 telah mengirimkan surat permohonan informasi secara detail keberadaan rumah negara tersebut kepada BPKAD Jatim. (red)