..
Jabatan Khofifah Dipastikan Selesei Februari 2024, PDIP Jatim Ingatkan Untuk Netral Pada Pemilu
Khofifah Indar parawansa Gubernur Jawa Timur

Jabatan Khofifah Dipastikan Selesei Februari 2024, PDIP Jatim Ingatkan Untuk Netral Pada Pemilu

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mengingatkan agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal ini menyusul jabatan Gubernur dan wakil gubernur Jatim yang dipastikan akan berakhir pada Februari 2024 mendatang.

Dalam regulasi sebelumnya, pasangan Khofifah-Emil Dardak termasuk kepala daerah yang akan mengakhiri jabatan pada 31 Desember 2023.

Sebab, keduanya terpilih pada Pilgub 2018 meski baru dilantik pada 13 Februari 2019.

Namun terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Pada putusan MK, para kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat selama lima tahun.

"Kami minta Gubernur dan Wagub harus menjaga netralitas di dalam proses perpanjangan waktu ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno saat dikonfirmasi dari Surabaya dikutip dari tribun mataram, Jumat (22/12/2023).

Untari mengingatkan netralitas itu harus dijaga betul. Segala program Pemprov yang sudah dicanangkan harus terealisasi sesuai ketentuan.

Tidak boleh program Pemprov menguntungkan atau merugikan secara politik bagi kontestan Pemilu.

Disamping itu, juga harus memastikan netralitas aparatur sipil negara atau ASN di seluruh Jawa Timur dalam proses kontestasi mendatang. Hal ini menjadi tolok ukur penting netralitas kepala daerah.

Untari menegaskan, dia bersama anggota fraksinya di DPRD juga akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

Yakni tiga tugas utama sebagai anggota legislatif, meliputi penganggaran, legislasi dan pengawasan.

"Dan Gubernur pun sebagai eksekutor juga harus tetap menjalankan dengan baik. Supaya ada keadilan dalam membangun masyarakat Jawa Timur, bahwa APBD berasal dari masyarakat," ungkap Untari yang juga Sekretaris DPD PDIP Jatim.

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatan maksimal 31 Desember 2023.

Padahal, Gubernur Khofifah dan 44 kepala daerah lainnya baru dilantik pada 2019.

"Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).

Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

MK kemudian mengubah pasal tersebut sebagai berikut:

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024." (Ag/Trib)

Sebelumnya Terima Curhatan Emak-Emak Kampung Stren Kali Jagir Surabaya, Cak Dar Caleg DPRD Jatim Hanura Berikan Langkah Solutif Bagi Warga
Selanjutnya Breakingnews! Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia