Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Hal ini menyusul selesainya masa jabatan Khofifah dan Emil pada 13 Februari 2024.
"Presiden telah menandatangi Keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai Wagub Jatim," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Jokowi kemudian mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Jatim. Rencananya, Adhy Karyono akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Jatim pada Jumat, 15 Februari 2024.
"Sampai dilantiknya PJ Gubernur maka ditunjuk Sekda Jatim, Adhy Karyono sebagai Plh. Gubernur Jatim," ujar Ari.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin apel rutin Senin untuk yang terakhir kalinya di lingkungan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Surabaya.
"Terima kasih atas kolaborasi, dukungan dan semangat partisipasi dari seluruh masyarakat Jawa Timur selama masa kepimpinan lima tahun terakhir," katanya, Senin (12/2/2024).
Bersama wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Gubernur Khofifah memanfaatkan momen apel tersebut untuk berpamitan seiring berakhirnya masa tugas kepemimpinan lima tahun periode 2019 - 2024 di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Ag/L6)