Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tempat hiburan malam di Surabaya harus tutup lebih awal pada H-1 Pemilu 2024. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya berisi imbauan agar menghentikan aktivitas hiburan malam.
Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya menyayangkan edaran tersebut.
Dalam SE nomor 300/2929/436.8.6/2024 perihal peningkatan keamanan dan ketentraman pada Pemilu tahun 2024 di Kota Surabaya, ditembuskan pada 16 instansi terkait, termasuk Forkopimda Kota Surabaya.
Isinya soal imbauan kepada sejumlah pemilik RHU dan camat untuk menghentikan usahanya maksimal Selasa (13/2/2024) jam 11 malam.
"Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketenteraman saat kegiatan Persiapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya, diimbau kepada seluruh Pelaku Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) agar menghentikan kegiatan usahanya pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 23.00 WIB," tulis Ikhsan S,
Sekda Kota Surabaya secara resmi dalam SE tersebut, Selasa (13/2/2024).
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap SE itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Dalam SE tersebut, tertera sejumlah tempat hiburan dan asosiasi yang menaungi RHU. Salah satunya adalah Hiperhu Kota Surabaya.
Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto buka suara terkait hal itu. Menurutnya, SE tersebut terlalu mendadak.
Seyogyanya, disebar jauh hari ketika awal mula sosialisasi Pemilu 2024 digencarkan.
"Mestinya jauh hari dikasih informasi secara pasti, karena ada yang sudah lama mengemas acara jadi batal dong, kasihan harus dibatalkan," kata George saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
George menyatakan sebenarnya tak masalah bila RHU harus tutup lebih cepat pada H-1 pemilu.
Namun, ia mengaku tak pernah diajak komunikasi sejak jauh-jauh hari sebelum SE diterima. Terlebih, dalam SE tersebut berisi ancaman yang menurutnya membuat para pelaku usaha harus mematuhinya.
"Tapi bagaimana lagi, sudah diedarkan larangan yang sangat mepet. Jadi terpaksa manut (mengikuti) karena diancam akan disanksi, mestinya harus dibicarakan bersama dulu ya," ujarnya.
Lantas, George membandingkan Pemilu tahun 2024 dengan dua edisi pemilu sebelumnya, yakni pada 2019 dan 2014. Menurutnya, saat 2 kali pemilu tersebut, tak ada larangan seperti saat ini.
"Seingat saya, pemilu lalu (2019 dan 2014) normal, buka seperti biasa ya," imbuhnya.
Justru, lanjut George, apabila dilakukan imbauan berisi larangan beroperasi, justru terkesan pemilu kali ini tidak kondusif.
"Mestinya kalau seperti biasanya terkesan damai dan kalau dilarang-larang seperti kayak gawat," tuturnya.
George berharap Pemkot Surabaya melakukan evaluasi. Terutama dalam hal memberikan SE atau larangan beroperasi. Sehingga, tak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
"Harusnya seperti ini untuk 6 bulan atau 1 tahun ke depan, apa saja yang akan dilakukan oleh pemerintah. Nah itulah bedanya pengusaha dengan birokrasi, cara berpikirnya jauh ke depan, makanya perlu belajar pola pikir atau ya diajak duduk bareng lah lama-lama, kan bisa pintar berpikir jauh ke depan," tukasnya. (red)