Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Berkaitan dengan kegiatan sosialisasi literasi Pondok Pesantren di Jombang yang berdasarkan Syrup LKPP telah dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni 2024 lalu oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Jawa Timur, kini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparancy (MAPEKKAT) melalui surat konfirmasi klarifikasi yang dikirimkan kepada redaksi media ini meminta kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur untuk memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran melalui APBD tahun 2024 tersebut.
Berikut isi surat yang diterima oleh redaksi :
Salam silahturahmi kami sampaikan teriring doa semoga selalu sukses dalam menjalankan tugas keseharian serta dilindungi Tuhan Yang Maha Kuasa Berkaitan dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa No 12 Tahun 2021 kami bandingkan dengan kebutuhan barang dan jasa dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Jawa Timur yakni Jasa Event Organizer Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Literasi Pondok Pesantren sebesar Rp. 600.000.000, dalam konteks ini seharusnya "kewenangan" Kementerian agama yang ada di Propinsi Jawa Timur namun oleh dinas Perpustakaan dan Kearsipan justru dimasukkan daiam belanja jasa penyelenggaraan acara.
Mengingat dalam e-Purchasing Dinas Perpustakaan Ini dalam hal Jasa Event Organizer Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Literasi Pondok Pesantren di Jombang sungguh membingungkan terkesan mengada-ada ada.
Padahal menurut peraturan presiden tersebut diatas nilai enam ratus juta ini seharusnya dimasukkan kategori diadakan pelelangan maka berkaitan dengan hal tersebut diatas yang Ingin kami minta klarifikasi adalah :
1. Aturan hukum mana Dinas Perpustakaan dan kearsipan dapat menghandle "kewenangan" Kementerian Agama dalam hal jasa event organizer literasi pondok pesantren.
2. Jenis pekerjaan belanja jasa penyelenggaraan acara senilai Rp 600 000.000, seharusnya dilakukan pelelangan lalu kapan diadakan lelang, siapa perusahaan apa pemenang lelang serta nilai pagu berapa rupiah juga siapa saja menjadi peserta lelang
Demikian surat Ini kami sampaikan ami sampaikan memohon pada bapak Kepsia Dinas segera memberi klarifikasi jika tidak mengindahkan hai ini dalam waktu 7 (tujuh ) hari kalender setelah surat mi diterima dibuktikan dengan tanda terima surat, maka kami LSM Mapekat berencana akan melakukan upaya hukum Litigasi dan non litigasi serta lainnya yang diperkenankan hukum misalnya rencana akan giat unjuk rasa, atas perkenan dan kerja samanya terima kasih.
Diberitakan sebelumnya, sebagaimana yang sering diberitakan dan juga disuarakan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui program pemberdayaan Pesantren melalui produk One Pesantren One Produk (OPOP) yang disyaratkan banyak penyimpangan di Dinas Koperasi dan UKM Jatim, kini tersorot juga di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jatim.
Pasalnya, berdasarkan temuan media ini melalui Syrup LKPP serta sumber pada bulan Mei hingga Juni 2024 terdapat pekerjaan belanja jasa penyelenggaraan acara dengan Spesifikasi pekerjaan jasa event organizer pelaksanaan kegiatan sosialisasi literasi Pondok Pesantren di Jombang yang besarannya senilai Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) melalui e-purchasing.
Berdasarkan penyingkronan data dengan temuan lain, bahwa diduga kuat kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian program OPOP yang patut menjadi sorotan dalam penggunaan anggarannya. Sebagaimana dengan tugas dan fungsinya Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2023 bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas pembantuan.
Dimana Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Tugas Pokok :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang Perpustakaan dan kearsipan.
b. Fungsi :
Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana dengan tupoksinya, jika dikaitkan dengan jenis spesifikasi pekerjaan yakni sosialisasi literasi Pondok Pesantren ini, malah jadi pertanyaan publik yakni pakai rumus apa dan nyambungnya darimana? Dan andaikata dilaksanakan pun, harus jelas pencapaiannya seperti apa. Mengingat anggaran yang dipakai menggunakan uang rakyat.
"Sedangkan kalau di cek secara jenis pekerjaan, tekhinisnya ini bidangnya ada di Kemenag, jadi kesannya kegiatan tersebut terkesan dipaksakan, diada-adakan atau bisa jadi atas perintah." Kritik media ini terhadap kegiatan yang dianggap melenceng tersebut.
Mendasari hal itu, media ini berupaya mengkonfirmasi Ir Tiat S Suwardi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur melalui nomor WhatsApp +62 813-3220xxx, sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan klarifikasi. (red/bersambung)