Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dasar rakus, tamak dan kata-kata kotor lain yang baru-baru ini ramai diteriakkan oleh netizen media sosial sepertinya menjadi trending topik usai terbongkarnya kasus oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite yang dicampur ron dibawahnya menjadi Pertamax oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Modus para tersangka yaitu 'mengondisikan' produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.
Selain itu, modus lainnya adalah 'mengoplos' impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).
"Jadi dia [tersangka] mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92. Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak [Banten]. Nah, lalu di-blended [campur] lah di situ supaya kualitasnya itu jadi trademark-nya [merek dagang] RON 92," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dilansir dari BBC News Indonesia, Selasa (25/02).
Dalam kaitan kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Mereka adalah:
1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
4. AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Lalu, berapa sih gaji para direksi atau sekelas Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang masih melakukan kecurangan untuk meraup keuntungan sendiri dan kelompoknya?
Menteri BUMN, Erick Thohir, telah menetapkan besaran gaji direksi BUMN sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja para direksi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina sepanjang 2023, perusahaan mengalokasikan kompensasi untuk manajemen kunci yang terdiri dari direksi dan personel.
Dengan jumlah direksi enam orang, maka masing-masing direksi mendapat gaji Rp57,3 miliar per tahun, atau Rp4,7 miliar per bulan.
Komponen gaji Direktur Utama Pertamina terdiri dari beberapa elemen penting.
Gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta berbagai insentif dan tunjangan kinerja menjadi bagian dari total kompensasi yang diterima.
Setiap komponen ini dapat bervariasi dari tahun ke tahun, tergantung pada kinerja perusahaan dan keputusan Menteri BUMN. (red)