Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim) diadukan ke Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) atas sengketa informasi oleh PT Media Rakyat Demokrasi yang menaungi media rakyat demokrasi (MRD).
Selaku pemohon, Achmad Anugrah Direktur PT Media Rakyat Demokrasi telah mengirimkan berkas permohonan untuk penyeleseian sengketa informasi, karena surat permohonan informasi rumah negara jadi rumah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim) yang diduga telah disewakan sebagai usaha kuliner warung penyetan.
"Dua kali beserta surat keberatan tak kunjung dijawab, jadi kita mohonkan aja sidang sengketa informasi ke KI Jatim." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad di kantor KI Jatim jl Bandilan no 4 Waru Sidoarjo. Rabu (06/08/2025).
Berdasarkan penuturannya, berkas yang disampaikan dinyatakan lengkap.
"Hanya perlu di soft copy 4 rangkap saja, tapi Alhamdulillah sudah ada tanda terimanya." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Permohonan informasi atas dugaan penyewaan rumah negara yang digunakan sebagai rumah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim) bakal dilanjutkan ke Komisi Informasi Jatim.
Permohonan informasi yang telah dilayangkan oleh media rakyat demokrasi (MRD) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) memasuki 3 bulan sejak surat pertama dan 1 bulan sejak surat keberatan belum mendapatkan tanggapan.
"Pihak BPKAD terkesan enggan memberikan tanggapan, atas temuan kami ini." Ujar Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD saat mengirimkan surat keberatan kepada Sekdaprov Jatim terkait jawaban permohonan Informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim melalui biro umum persuratan. Rabu (30/7/2025).
Menurut Garad panggilan akrabnya, ia telah berkoordinasi dengan pihak KI Jatim guna meminta formulir pendaftaran permohonan sengketa yang rencananya BPKAD selaku termohon.
"Formulir nya sudah ada, tinggal diisi dan dikirimkan. Insya Allah secepatnya." Pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, terkait keberadaan rumah negara yang diperuntukkan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang diduga disewakan sebagai tempat usaha kuliner atau warung makan penyetan di area Ketintang Baru Surabaya tersebut, kini telah dipertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.
Diduga, rumah negara yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejabat negara yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) menurut dari sumber dilapangan telah di sewakan kepada pengusaha Kuliner dengan harga Rp250 juta selama 5 tahun.
"Setau saya, per tahun sewa Rp50juta per tahun, dan itu selama 5tahun." Ujar narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikaitkan. Senin lalu (21/4/2025).
Mendapati informasi tersebut, media ini hari ini (23/4/2025) telah mengirimkan surat permohonan informasi secara detail keberadaan rumah negara tersebut kepada BPKAD Jatim. (red)