Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pelaksanaan penghapusan data bagi kendaraan bermotor tak bayar pajak selama 2 tahun yang diwacanakan akan dilaksanakan pada bulan April 2025, menuai kontra di masyarakat khususnya pada media sosial.
Mereka geram dan membandingkan dengan UU Perampasan aset bagi koruptor.
"Yang seharusnya disita itu asetnya koruptor, bukan asetnya rakyat." Kata-kata ini menggema di jagat maya menanggapi aturan tersebut.
Atas hal itu juga, para netizen banyak menghujat keberadaan DPR RI yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, yang menimbulkan adu argumen antara pro dan kontra terkait Partai Politik yang memiliki kursi di DPR RI.
"Ketua DPR RI nya dari PDIP, jangan dipilih lagi nanti@Ujar Net..
"Mereka gak berani sahkan UU Perampasan aset koruptor, tapi beraninya rampas aset rakyat, sungguh DPR Bang***@Sahut netizen lain.
"Jangan cuman salahkan PDIP, Kursi di DPR RI itu ada 580 kursi, PDIP cuman 110, sisahnya KIM++, seharusnya minta pertanggungjawaban ke mereka@komen netizen lainnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso seperti dilansir Antara, Selasa (18/3/2025).
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang.
Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi. Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya. (Rd/Bis)