..
Diduga Rumah Negara Kadisperindag Jatim Disewakan Jadi Warung Penyetan, BPKAD Terkesan Tutup Mata

Diduga Rumah Negara Kadisperindag Jatim Disewakan Jadi Warung Penyetan, BPKAD Terkesan Tutup Mata

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dugaan Penyewaan rumah negara berupa rumah milik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) patut disikapi secara serius sebagai bentuk pelanggaran dugaan penyelewengan pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.

Hal ini, telah dilakukan permohonan informasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim), namun sekali lagi patut disayangkan mengingat pihak BPKAD Jatim dianggap kurang serius dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum yang dianggap merugikan negara tersebut.

"Kita sudah kirimi surat permohonan informasi pada bulan April kemarin, tapi hingga saat ini pihak BPKAD Jatim belum memberikan detail informasi sesuai yang kami mohonkan." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup di kantor BPKAD. Jum'at (13/5/2025).

Atas hal itu, ia berkirim surat kembali terkait permohonannya yang belum dijawab oleh BPKAD Jatim.

"Hari ini Jum'at (13/5), saya kirimi surat lagi, supaya segera ada kejalasan." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terkait keberadaan rumah negara yang diperuntukkan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang diduga disewakan sebagai tempat usaha kuliner atau warung makan penyetan di area Ketintang Baru Surabaya tersebut, kini telah dipertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

Diduga, rumah negara yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejabat negara yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) menurut dari sumber dilapangan telah di sewakan kepada pengusaha Kuliner dengan harga Rp250 juta selama 5 tahun.

"Setau saya, per tahun sewa Rp50juta per tahun, dan itu selama 5tahun." Ujar narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikaitkan. Senin lalu (21/4/2025).

Mendapati informasi tersebut, media ini hari ini (23/4/2025) telah mengirimkan surat permohonan informasi secara detail keberadaan rumah negara tersebut kepada BPKAD Jatim. (red)

Sebelumnya Belum Diketahui Kejelasan KPA Pada Program OPOP Jatim Periode 2020-2024 Yang Diakui Pakai APBD, Garad Surati Kembali Sekdaprov Jatim
Selanjutnya Giat Sosial Jum'at Legi Berkah, Santunan Dan Buka Donasi Untuk Kebutuhan Sekolah Masyarakat Kurang Beruntung