..
Belum Diketahui Kejelasan KPA Pada Program OPOP Jatim Periode 2020-2024 Yang Diakui Pakai APBD, Garad Surati Kembali Sekdaprov Jatim

Belum Diketahui Kejelasan KPA Pada Program OPOP Jatim Periode 2020-2024 Yang Diakui Pakai APBD, Garad Surati Kembali Sekdaprov Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur (APBD Jatim) pada program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 nampaknya semakin terlihat usai pihak Sekdaprov mengirimkan surat balasan permohonan informasi media rakyat demokrasi (MRD).

Pasalnya, menurut Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD Grup dalam tanggapannya mengatakan bahwa rincian rekapitulasi anggaran yang di sampaikan diduga terdapat manipulasi anggaran yang dianggap tiada kejelasan terkait kuasa pengguna anggaran serta bentuk penyedianya.

"Dalam rincian rekapitulasi anggaran diakui menggunakan APBD, namun tidak diketahui siapa KPA nya selaku penyedia, dan berapa anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan OPOP ini, seolah APBD ini sebagai kas utamanya, padahal ini kan uang rakyat yang seharusnya ada detail pertanggung jawabannya." Ujarnya di lobby kantor Inspektorat Jawa Timur. Kamis (12/6/2025).

Pria yang akrab dipanggil Garad ini mengaku telah mengirimkan surat berupa file Pdf yang dikirimkan melalui alamat email milik Provinsi Jawa Timur.

"Sudah saya kirim melalui email yang masuk di email redaksi. Insya Allah besok (Jum'at 13/6) akan saya kirimkan surat fisiknya melalui persuratan untuk minta tanda terimanya." Ungkapnya.

Ia juga membeberkan isi surat tersebut sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik.

"Perihalnya terkait permohonan informasi dan konfirmasi dengan 3 (tiga) poin pertanyaan yang bisa dirilis oleh kawan-kawan media. Supaya bisa kita kawal bersama terkait penggunaan uang rakyat ini." Ujarnya.

Sebagai saluran utama, MRD membeberkan isi surat yang dimaksud dengan harapan para kontrol sosial masyarakat, baik itu LSM maupun Media dapat mengakses dan disebarluaskan kepada publik.

Berikut isi surat yang dimaksud :

Merujuk pada jawaban surat dari Sekertariatan Daerah Provinsi Jawa Timur dengan nomor : 500.12.18.1/18003/114.2/2025 yang bersifat terbuka dan perihal tanggapan keberatan informasi publik tanggal 27 Mei 2025, maka perlu kami ajukan kembali surat permohonan informasi dan konfirmasi sebagai berikut :

1. Sebagaimana berdasarkan hasil rekapitulasi anggaran kegiatan pendukung Eko-Tren OPOP Jawa Timur Tahun 2020-2025, dimana menampilkan waktu, tempat, sumber pendanaan, metode pengadaan, jenis pekerjaan, jumlah peserta, anggaran, realisasi dan presentasi. Maka dalam hal ini, kami perlu pertanyakan terkait sumber pendanaan program tersebut yang diakui menggunakan APBD tersebut, masuk dalam pos anggaran OPD atau Dinas atau badan lain mana selaku penyedia anggaran?

2. Terkait dengan pelaksanaan program OPOP tersebut, apa dasar hukumnya dalam hal penganggarannya yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Lalu untuk penggunaan anggaran kegiatan tersebut, tersedia dalam bentuk apa, hibah atau gimana?

3. Berapa nilai anggaran yang tersedia pada pelaksanaan Program OPOP Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Mohon untuk diberikan rincian sedetailnya, mengingat sumber pendanaanya dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana dengan surat konfirmasi ini, kami mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Maka, sesuai deadline aturan perundang-undangan tersebut, kami akan melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi termasuk memuat pemberitaan secara keseluruhan hasil surat konfirmasi dari kami maupun dari pihak Inspektorat Jawa Timur, untuk disampaikan kepada masyarakat tanpa mengurangi isi dari surat konfirmasi atau balasan surat konfirmasi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam

"Silahkan kawan-kawan menyalin atau apapun, ini terbuka dan harapannya agar masyarakat mengetahui, dan jangan sampai penggunaan uang rakyat tidak diketahui pertanggung jawabannya, bisa-bisa habis digarong oleh para koruptor." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya buka suara dalam memberikan rincian anggaran kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) yang diminta oleh media ini melalui surat resmi permohonan informasi hingga keberatan tanggapan informasi publik.

Balasan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekertaris Daerah Adhy Karyono selaku atasan PPID, baru diterima pada hari Rabu siang melalui email redaksi berupa file Pdf.

Berdasarkan rincian anggaran kegiatan, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan pelaksanaan OPOP dimulai pada 30 November 2020 hingga 29 November 2024 dengan notulensi anggaran dan kegiatan sebagai berikut :

  1. Tahun 2020 terdapat 4 paket kegiatan pada tanggal 30 November, 1 Desember, 18 Desember dan 19-20 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 790.077.500 terealisasi Rp 744.207.100 (94.19%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung atau Pengadaan langsung SPSE Non Tender
  2. Tahun 2021 terdapat 8 paket kegiatan pada tanggal 3 Maret, 25 Maret, 29-31 Maret, (16 Februari, 18 Februari, 8 Juni), 22-25 November, 26-28 November, 27 Nobember dan 10-19 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 983.264.186 terealisasi Rp 930.844.816 (94.67%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung atau Pengadaan langsung SPSE Non Tender
  3. Tahun 2022 terdapat 15 jenis paket kegiatan dimulai pada tanggal 22-23 Maret, 25 Maret, 28-30 Maret, 29-30 Maret, 30-31 Mei, 10 Juni- 12 Agustus, 12-13 Juli, 11-14 Agustus, 10-16 Oktober, 22 Oktober, 28-30 Oktober, 11-13 November, 12 November, 14-15 November dan 7-8 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 1.456.030.320 terealisasi Rp 1.388.527.443 (95.36%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung atau Pengadaan langsung SPSE Non Tender serta E-purchasing.
  4. Tahun 2023 terdapat 8 paket jenis kegiatan yakni pada tanggal 5-7 Februari, 1-2 Maret, 6-8 Maret, 16-17 Maret, 17Juni-16 Juli, 9-12 November, 9 Desember, 9-12Desember, dan 8-17 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 754.661.000 terealisasi Rp 738.331.644 (97.84%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung dan E-purchasing.
  5. Tahun 2024 terdapat 10 jenis paket kegiatan yakni pada tanggal, 19-21 Februari (4-5Maret), 25-26 April, (6agustus dan 25 September), 27-30 Agustus, 6-18 September, 9-10 September, 11 September, 29 November, 29 November 1 Desember, dan 13-22 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 1.681.077.100 terealisasi Rp 1.647.958.101(98.03%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung dan E-purchasing.

Mendasari jawaban tersebut, MRD Grup selaku kontrol sosial masyarakat akan lebih mendalami, mengingat dari data yang disampaikan tersebut, telah jelas pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 diakui kesemuannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur yang patut dipertanggungjawabkan kepada rakyat. (Tim)

Sebelumnya Inspektorat Jatim Dianggap Pasang Badan Atas Dugaan Pelanggaran Hukum Di Dinas Koperasi Dan UKM Jatim
Selanjutnya Diduga Rumah Negara Kadisperindag Jatim Disewakan Jadi Warung Penyetan, BPKAD Terkesan Tutup Mata