..
Laporan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Aspihani Dinilai Lamban, Muncul Isu Di Bekingi Jenderal?
Foto surat pernyataan dan hasil chat yang diterima oleh media ini

Laporan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Aspihani Dinilai Lamban, Muncul Isu Di Bekingi Jenderal?

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), kembali menjadi sorotan publik.

Proses hukum yang dinilai berjalan lamban memunculkan spekulasi adanya ‘backup’ dari seorang jenderal.

Isu tersebut mencuat setelah beredar percakapan antara Aspihani dengan salah satu pengurus P3HI, yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp15 juta kepada seorang jenderal agar kasus tidak berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Percakapan itu pun menimbulkan tanda tanya publik, siapa sosok jenderal yang dimaksud, apakah dari Polda atau Mabes Polri. Aspihani sendiri diketahui memiliki kedekatan dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Bahkan, dalam penangkapan pemilik UMKM Mama Khas Banjar beberapa waktu lalu, Aspihani turut menyampaikan apresiasi langsung kepada pejabat Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Sementara itu, polemik keabsahan ijazah Aspihani semakin melebar setelah beredar surat keterangan Nomor 214/SK/Undar/VII/2025 berkop Universitas Darul ‘Ulum Jombang yang menyebut dirinya sebagai mahasiswa aktif. Namun pihak Universitas Darul ‘Ulum Jombang telah membantah keabsahan surat tersebut.

Bantahan juga disampaikan salah satu pengurus P3HI, Iendah Shinta Ariesanty, melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 September 2025.

Iendah menegaskan tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat keterangan tersebut. Menurutnya, dokumen itu pertama kali ia terima dalam bentuk file PDF dari seseorang bernama Edi Prastio, kemudian hanya diteruskan kepada Aspihani.

Belakangan, Edi Prastio disebut menyerahkan dokumen asli kepada seseorang bernama Sulisitono yang mengaku sebagai perwakilan Universitas Darul ‘Ulum Jombang.

Dokumen tersebut sempat menjadi bahan klarifikasi pihak universitas dalam undangan yang digelar Polda Kalimantan Selatan dan Lembaga Etik UNISKA MAB Banjarmasin pada 6–9 Agustus 2025.

Adapun laporan dugaan penggunaan ijazah palsu ini sebelumnya telah teregister dengan nomor STTLP/120/VIII/2025 dan STTLP/121/VIII/2025.

Pelapor, Dedi, menuding dua pimpinan P3HI, yakni Aspihani Ideris dan Wijono, S.H., M.H., menggunakan ijazah sarjana dan magister hukum dari perguruan tinggi yang statusnya telah diverifikasi, namun diduga sebagian palsu.

Dugaan itu mencuat setelah Dedi melakukan klarifikasi dan penelusuran langsung terhadap latar belakang pendidikan keduanya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses dan terus mendapat perhatian publik. (Bib)

Sebelumnya Demo Brutal Di Jatim! Garad Bakal Adukan Dua Badan Publik Ke Kemendagri RI Terkait Dugaan Lemahnya Pengawasan Dan Pencegahan