..
Gegara Dianggap Gagal Jalankan Tupoksi Pasca Demo Brutal, MAPEKKAT Ancam Demo Bakesbangpol Jatim
Surat permohonan klarifikasi dari LSM MAPEKKAT yang dikirimkan kepada Bakesbangpol Jatim yang diterima media ini

Gegara Dianggap Gagal Jalankan Tupoksi Pasca Demo Brutal, MAPEKKAT Ancam Demo Bakesbangpol Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Diduga karena lemah dalam pengawasan dan pencegahan terkait aksi demo brutal beberapa waktu lalu yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti Pos Polisi hingga Gedung Negara Grahadi, kinerja Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur di sorot LSM MAPEKKAT.

Hal itu seperti surat yang diterima oleh media ini, yang isinya meminta klarifikasi kepada pihak Bakesbangpol Jatim atas dugaan lemahnya pengawasan dan pencegahan hingga lolosnya aksi demo brutal tersebut.

Mendasari hal itu, Setyo Winarto selaku koordinator MAPEKKAT saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya merasa miris karena Bakesbangpol selaku lembaga atau badan yang memiliki tupoksi dalam hal pengawasan dan pencegahan, dianggap melempem alias tak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Seharusnya, pihak Bakesbangpol bisa menjadi mediator, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan." Ujar Wiwin panggilan akrab melalui sambungan telpon. Selasa (16/09/2025).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya nilai anggaran pengadaan jasa keamanan yang nilainya diatas 200juta yang seharusnya melalui mekanisme lelang namun menggunakan e-purchasing.

"Ini terusterang bagi kami sangat tinggi, mengingat di Kota Surabaya juga sudah menyediakan jasa keamanan, melalui Bakesbang Linmas, ini kami menduga bahwa pengadaan tersebut muspro atau bisa juga mengarah kepada dugaan Korupsi." Ungkapnya.

Maka dari itu, ia mengaku bahwa surat yang dikirimkan juga memberikan deadline.

"Sesuai surat, kami deadline hingga 5hari setelah surat kami diterima. Jika tidak, ya kami akan melakukan aksi demo." Pungkasnya.

Sementara itu, Nurul Ansori saat dikirimi surat yang didapat oleh media ini dan diteruskan ke nomor WhatsApp nya +62 811-3390-XXX, hingga berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Pasca kemarahan rakyat saat demo pada 25 Agustus lalu, yang mengakibatkan banyaknya kerusakan fasilitas umum hingga gedung negara Grahadi yang diakui sebagai cagar budaya, kini besaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur telah menjadi sorotan publik karena dianggap menjadi salah satu pemicu terjadinya peristiwa yang menjadi catatan buruk selama beberapa dekade.

Berdasarkan catatan rakyat demokrasi, pasca terjadinya peristiwa memilukan tersebut, dua Badan Inspektorat dan Bakesbangpol yang dianggap kurang signifikan sebagai lembaga yang mempunyai wewenang dalam hal pengawasan dan pencegahan, kini sorotan juga pada perilaku Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang terkesan kurang gentle dalam mempertanggung jawabkan aturan yang telah ditekennya dalam hal ini Surat Keputusan (SK) besaran tunjangan Perumahan Anggota dan pimpinan DPRD Jatim.

Seperti diketahui, Besaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Jawa Timur telah masuk dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam keputusan yang disahkan Khofifah pada 20 Januari 2023 itu, diatur tunjangan perumahan untuk anggota DPR masing-masing adalah Rp49.087.500, untuk Ketua DPRD Jatim senilai Rp57.750.000, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp54.862.500 per orang.

Namun, setelah terjadinya peristiwa yang diketahui aksi demo masyarakat dengan ramai-ramai menyoroti tunjangan tersebut, Gubernur Khofifah saat ditanya oleh wartawan dianggap menepis atas keputusan yang di tandatanganinya tersebut.

"Sampean niki tanya tunjangan opo (anda ini tanya tunjangan apa)? Dewan yo dewan lah rek," kata Khofifah kepada awak media, Surabaya, Rabu (10/9).

Malahan, bola panas tersebut oleh Gubernur perempuan di Jatim yang juga sebagai pembina Muslimat NU tersebut diarahkan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Iki (ini) loh Pak Sigit, Pak Sigit, Pak Sigit di BPKAD. Pak Sigit saja. Kalau Dewan kan kebijakannya di Dewan lah," ujar mantan Menteri Sosial RI ini. (Ag)

Sebelumnya Dugaan Lempar Lembing SK Gubernur Tentang Tunjangan Perumahan DPRD Dianggap Sebagai Rapor Merah Khofifah Dalam Memimpin Provinsi Jatim
Selanjutnya Gegara Tak Ada Kejelasan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Lindung Tebing Pintu Air Jagir Pekerjaan PT Jasa Tirta1, Pelapor Bakal Mengadu Ke Propam