Surabaya,mediarakyatdemokrasi.com- Digusurnya warung di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo pada 12 Agustus 2021 lalu, dimana warung warung tersebut di eksekusi oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian, karena akan dibuat sebagai pintu masuk rumah sakit umum Sidoarjo sisi barat, membuat salah satu pemilik yang diketahui memilik surat Petok D, melaporkan Camat Krian ke Polda Jawa Timur. Rabu (02/02/2022).
Sri Wahyuni salah satu pemilik warung, melaporkan ke Polda Jatim tersebut, bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan menurutnya persoalan ini dirasa perlu adanya bantuan dari aparat hukum, yakni Kepolisian.
"Sudah saya bawa bukti semua surat saya, dan saya juga sudah sampaikan semuanya kepada penyidik." Ujarnya di depan SPKT Mapolda Jatim.
Menurut Sri, dirinya merasa terzolimi, karena setelah dilakukan eksekusi, dampaknya sangat serius sekali, mulai dari perekonomian hingga pendidikan anaknya harus terhenti.
"Sudah tidak ada pemasukkan, anak anak saya sampai harus putus sekolah mas." Ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Sedangkan Achmad Anugrah selaku LSM pendamping yang turut mengawal, saat dilokasi mengatakan, bahwa dirinya akan turut memperjuangkan hingga mendapatkan ending yang jelas.
"Yang pertama saya mengawal sesuai dengan tupoksi saya, yang kedua kami juga meng apresiasi atas kinerja kepolisian yang sangat profesional, sehingga menerbitkan surat laporan (LP)." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad ini.
Menurutnya lagi, dia akan membuka pengaduan kepada masyarakat yang lain, yang merasa mendapatkan perlakuan yang sama seperti Sri yang saat ini melapor.
"Yang jelas, kami akan membuka pengaduan, dan akan saya fasilitasi untuk melakukan pengaduan atau pelaporan, karena dampak dari penggusuran ini, bukan hanya soal materi tapi juga inmateri, contohnya anak Bu Sri yang bisa dikatakan sebagai anak Bangsa harus putus sekolah, maka disinilah negara harus hadir melalui pihak Kepolisian." Ungkapnya.
Seperti diketahui, laporan Sri Wahyuni telah diberikan surat tanda bukti lapor dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan nama terlapor Achmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, dimana dengan dugaan tindak pidana melakukan pengerusakan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170KUHP.
"Seperti yang sudah saya sampaikan dari awal, apabila ada celah hukum, dan siapapun yang terlibat, saya tidak segan akan melakukan upaya itu, karena data sudah masuk ke saya banyak sekali, termasuk pihak pihak yang meloloskan upaya eksekusi itu, pastinya sesuai dengan aturan undang undang yang ada." Pungkas Garad.(mrd/tim)