MRD Tuding Diskominfo Langgar UU KIP, Ancam Gugat ke Komisi Informasi

Diduga Sekdaprov Jatim Tolak Kasih Data LHP BPK Dana Hibah 2019-2021, MRD Kirim Layangkan Keberatan Keras

avatar Redaksi
Surat keberatan MRD atas jawaban surat permohonan informasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur
Surat keberatan MRD atas jawaban surat permohonan informasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com - Perang Keterbukaan Informasi Publik di Pemprov Jawa Timur memasuki babak baru. Setelah merasa ditolak memberikan data Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] BPK RI terkait Dana Hibah Tahun Anggaran 2019-2021, Pimpinan Media Rakyat Demokrasi [MRD], Achmad Anugrah, resmi melayangkan Surat Keberatan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.

Diduga penolakan awal disampaikan Diskominfo Jatim selaku PPID Utama melalui Surat Nomor 500.12.18.1/1957/114.2/2026 tanggal 25 Juni 2026.

Dalam suratnya, PPID Utama berdalih permohonan data tidak dapat dipenuhi karena merujuk pada Pasal 6 Ayat dan Pasal 8 Ayat Pergub Jatim Nomor 48 Tahun 2025, yakni soal batas waktu 2 tahun anggaran dan kewajiban melampirkan TOR.

Namun, dalih tersebut langsung dibantah keras oleh MRD.

"Permohonan informasi kami sudah jelas dan sah sesuai UU KIP. Meminta TOR, tujuan, atau metode itu justru tindakan yang dilarang Pasal 4 ayat dan Pasal 10 ayat UU Nomor 14 Tahun 2008," tegas Achmad Anugrah dalam Surat Keberatan Nomor 012/MRD/2026 yang dikirim pada Kamis, 26 Juni 2026. [26/6/2026]

MRD menyebut penolakan PPID Utama bertentangan dengan 3 pasal sekaligus dalam UU KIP.

Pertama, melanggar Pasal 22 karena LHP BPK merupakan informasi publik terbuka yang wajib disediakan dan tidak mengenal istilah 'kedaluwarsa 2 tahun'.

Kedua, melanggar Pasal 17 karena alasan 'belum melengkapi TOR' bukan termasuk 6 kategori informasi yang dikecualikan.

Ketiga, melanggar asas hukum 'Lex Superior Derogat Legi Inferiori' karena Pergub tidak boleh mengalahkan UU.

"Uang yang diperiksa BPK itu uang rakyat Jatim, nilainya triliunan rupiah. Publik berhak tahu kemana saja uang hibah 2019-2021 mengalir, siapa penerimanya, dan sudah ditindaklanjuti atau belum," ujar yang akrab dipanggil Garad tersebut.

Dalam suratnya, MRD memberi ultimatum 3 hari kerja kepada Sekda selaku Atasan PPID untuk memerintahkan PPID Utama menyerahkan seluruh data yang diminta.

Jika tidak diindahkan, MRD menyatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya dengan menggugat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Surat Keberatan MRD ini juga ditembuskan ke Komisi Informasi Jatim sebagai bentuk pemberitahuan awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekda Provinsi Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan tersebut. (Tim) 

Berita Terbaru