Dinkop Jatim Dianggap Abaikan Putusan KI, MRD Resmi Daftarkan Gugatan PMH Ke PTUN Surabaya

avatar Redaksi
KETERANGAN FOTO: Achmad Anugrah, Pimpinan Media Rakyat Demokrasi, usai mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PTUN Surabaya, Selasa (24/6/2026).
KETERANGAN FOTO: Achmad Anugrah, Pimpinan Media Rakyat Demokrasi, usai mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PTUN Surabaya, Selasa (24/6/2026).

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com— PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya hari ini.

Langkah ini diambil setelah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) dinilai tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi secara utuh dan hanya memberikan jawaban yang bersifat umum serta tidak lengkap.

Gugatan ini berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan MRD untuk mendapatkan salinan rincian anggaran pelaksanaan kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur periode tahun 2020 hingga 2023.

Karena tidak dipenuhi, sengketa diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, yang kemudian memutus melalui Putusan Nomor 028/I/KI‑Prov.Jatim‑PS‑A‑M/2024 tanggal 23 Januari 2024 agar Diskop UKM Jatim menyerahkan informasi yang diminta.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, jawaban yang disampaikan hanya berupa ringkasan kegiatan, tanpa memuat rincian uraian belanja, volume pekerjaan, harga satuan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun bukti pertanggungjawaban keuangan.

Menurut Achmad Anugrah selaku penggugat, setelah ditegur, Dinkop tetap bersikukuh menganggap jawaban yang disampaikan sudah memenuhi kewajiban.

“Putusan Komisi Informasi bukan sekadar formalitas waktu pengiriman surat, melainkan kewajiban memberikan informasi yang lengkap, rinci, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Kalau hanya dikirim garis besar saja, itu sama saja belum memenuhi hak publik,” tegas Pimpinan Media Rakyat Demokrasi, yang akrab dipanggil Garad tersebut usai mendaftarkan berkas di PTUN Surabaya. Rabu (24/6/2026)

Gugatan tersbut telah tercatat di Kepaniteraan PTUN Surabaya dan panjar biaya perkara sudah dibayarkan.

Ada beberapa tuntutan yang dijadikan acuan dan menjadi prioritas gugatan, yang menurutnya belum bisa dibeberkan saat ini.

“Intinya, kami menggugat bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan mengawal hak rakyat mengetahui bagaimana anggaran negara dikelola. Aset dan keuangan daerah adalah milik publik, sehingga harus terbuka dan transparan,” Ungkapnya.

Ia berjanji akan membeberkan semua setelah mendapatkan nomor perkara gugatannya. 

"Kita tunggu saja nanti." Pungkasnya.

(Bersambung)

Berita Terbaru