Masih Bungkam Saat Dipertanyakan Terkait Legalitas

BPKAD Surabaya Diduga Klaim Sepihak Tanah Warga Tambak Wedi Sebagai Aset Pemkot

avatar Redaksi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Rakyat Demokrasi Indonesia (LSM GARAD Indonesia) menyoroti sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya yang dinilai abai terhadap permohonan kejelasan status tanah milik warga di Jalan Tambak Wedi Tengah Timur No. 22 RT 006 RW 002, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

KRONOLOGI SINGKAT

Persoalan bermula saat pemilik tanah mengajukan permohonan balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Dispenda Kota Surabaya.

Proses tersebut mandek setelah muncul surat balasan dari BPKAD.Dalam Surat Nomor 500.17.2.3/9988/436.8.2/2026 tertanggal 22 Juni 2026, BPKAD secara sepihak menyatakan bahwa sebagian lokasi tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Pernyataan itu menimbulkan kegelisahan. Sebab lahan yang dimaksud telah dikuasai dan tercatat dalam Kutipan Buku Letter C / Petok D atas nama warga sejak 24 Januari 2024.

Ironisnya, surat balasan BPKAD tersebut tidak dilampiri bukti apapun. Tidak ada salinan sertifikat, alas hak, tahun perolehan, maupun peta bidang.

Akibatnya, pernyataan itu justru memperlebar ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

PERMOHONAN RESMI DIABAIKAN

Merespons hal itu, Achmad Anugrah selaku Ketua LSM GARAD Indonesia sekaligus Penerima Kuasa Khusus dari warga, telah melayangkan Surat Permohonan Penjelasan dan Kelengkapan Data Status Tanah pada 29 Juni 2026.Dalam surat tersebut diajukan 4 poin permintaan informasi:

  1. Salinan sertifikat/aset atas nama Pemerintah Kota Surabaya beserta peta bidang tanah;
  2. Dasar hukum dan tahun perolehan tanah tersebut menjadi aset daerah;
  3. Bukti pencatatan resmi dalam daftar inventaris barang milik daerah dan sistem pertanahan;
  4. Penjelasan kesesuaian status aset dengan dokumen pertanahan yang dimiliki warga.

Berdasarkan Pasal 21 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jawaban wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.

Namun hingga 13 Juli 2026, atau telah lewat batas waktu tersebut, BPKAD belum memberikan tanggapan, dokumen, maupun penjelasan apapun.

"JANGAN MAIN KLAIM TANPA BUKTI"

Achmad Anugrah menyatakan kekhawatirannya.

“Kami bergerak karena warga terancam kehilangan hak atas tanah yang telah dikelola secara sah selama puluhan tahun. Di satu sisi BPKAD dengan tegas mengklaim tanah ini sebagai aset daerah, namun di sisi lain enggan menunjukkan bukti dasar kepemilikan yang sah,” ujarnya, Senin 13/7/2026.

Ia menduga Pemkot Surabaya melalui BPKAD hanya main klaim tanpa landasan hukum yang jelas.

“Ini hak publik yang dijamin undang-undang. Kami hanya minta 3 hal: kapan tanah ini diambil, berdasarkan aturan apa, dan di mana bukti pencatatannya. Jika benar milik daerah, buktikan. Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki segera. Jangan biarkan warga hidup dalam ketidakpastian,” tegasnya.

“Sikap diam ini memunculkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan aset daerah. Kami minta BPKAD segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu dekat, kami siap menempuh upaya keberatan ke Komisi Informasi Jatim hingga gugatan ke PTUN Surabaya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Terkait hal itu, GARAD juga mengaku telah mengirim surat serupa ke Kantor BPN Kota Surabaya melalui email pada tanggal [isi tanggal kirim], namun hingga kini belum mendapat balasan.

“Kami akan terus mendampingi warga dan mendesak instansi terkait untuk menjawab secara terbuka dan akuntabel,” pungkasnya.

(tim)

Berita Terbaru