..
Kasus Penggusuran Warung Bibis Bunder Krian, Ditindak Lanjuti Komnas HAM RI Sebagai Pengaduan
Foto : Achmad Garad tengah (baju putih) saat di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, bersama para pemilik warung yang digusur jl Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo

Kasus Penggusuran Warung Bibis Bunder Krian, Ditindak Lanjuti Komnas HAM RI Sebagai Pengaduan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kasus penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian pada bulan Agustus lalu, nampaknya bakal semakin terbuka lebar.

Pasalnya, terkait eksekusi penggusuran tersebut, diduga kuat pihak Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian selaku eksekutor telah melanggar Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang HAM, sehingga hal tersebut telah dilaporkan ke Komnas HAM.

"kita menduga adanya diskriminasi yang dilakukan oleh pihak Muspika kepada pemilik warung, tanpa mendahulukan rasa keadilan bagi mereka, tapi tetap ngotot melakukan penggusuran." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad selaku pendamping warga.

Menurutnya lagi, sebagai pendamping warga dan sebelum dilakukan eksekusi, dia sudah mencoba berkoordinasi kepada Camat Krian, sudah menjanjikan ketemu namun belum terlaksana, tapi sudah dilakukan eksekusi.

"Saya dijanjikan ketemu, saat itu kita mau duduk bersama, pas hari yang dijanjikan ternyata dilakukan eksekusi, melakukannya pun dari belakang warung, semua ikut kaget." Kenangnya.

Kini, kasus tersebut juga dilaporkan ke Komnas HAM RI, dan telah mendapatkan nomor serta ditindaklanjuti sebagai pengaduan. Seperti diketahui, penggusuran warung tersebut dilakukan lantaran digunakan sebagai pintu masuk utama Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat atau Rumah Sakit Umum Krian.

Belum mendapatkan titik temu, malah gegabah melakukan penggusuran. Diketahui juga, bahwa dalam kelanjutannya, salah satu pemilik warung juga mempunyai surat Petok D, sehingga ia melaporkan hal tersebut ke Polda Jawa Timur pada tanggal 2 Februari 2022, dimana selaku terlapor Camat Krian Dkk, dengan pasal yang disangkakan 170 KUHP.

"Rencananya, kita akan segera koordinasi dengan Polda Jatim, terkait laporan pemilik warung." Pungkas Achmad Garad.(tim)

Sebelumnya Status Gunung Merapi Tetap SIAGA, Warga Diminta Hindari Daerah Potensi Bahaya
Selanjutnya Gandeng Muspika Tegalsari, Pemdes Dasri Gebyar Vaksin Covid-19 Untuk Warga