..
Surabaya Terbitkan Perwali Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Diganti Kantong Ramah Lingkungan Yang Tak Ramah Isi Kantong Emak-Emak
Ilustrasi kantong ramah lingkungan ©Bisnis.com

Surabaya Terbitkan Perwali Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Diganti Kantong Ramah Lingkungan Yang Tak Ramah Isi Kantong Emak-Emak

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Dalam rangka menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Perwali telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 dan telah disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga tanggal 9 April 2022 lalu.

Dikutip dari website pasarsurya.surabaya.go.id Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali ini diterbitkan, ia bersama jajarannya melakukan sosialisasi selama 30 hari dan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Upaya itu dapat dilakukan melalui larangan menggunakan Kantong Plastik; dan kewajiban menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

“Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini,” kata Hebi, saat press conference di Kantor ex-Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (18/02) lalu.

Hebi menjelaskan, perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010.

Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Dimana dalam pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik,” ujar Hebi.

Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.

Diharapkan juga, adanya perwali ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.

“Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan” tegasnya.

Ia menambahkan, adanya perwali ini justru menguntungkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya, yang memiliki produk kantong ramah lingkungan.

Sehingga, nantinya kantong ramah lingkungan itu dapat dijual di toko modern sebagai pengganti kantong plastik.

Namun berdasarkan pantauan mediarakyatdemokrasi.com, hal itu masih menjadi bahan evaluasi lanjutan, dimana belum adanya harga pasti kantung ramah lingkungan pengganti kantung plastik.

"Kami mendukung program pemerintah, namun juga tolong untuk harga kantung yang katanya ramah lingkungan ini diperjelas berapa, soalnya berat sekali bagi kantung emak-emak." Ujar narasumber saat keluar dari minimarket modern dengan ngedumel.

Diketahui, harga kantung yang dikatakan ramah lingkungan, oleh minimarket modern, dipatok harga rata-rata Rp.3000 (tiga ribu rupiah) per kantong.

" Seharusnya kalau menggunakan produk dalam negeri/UMKM harganya bisa diminimalisir kan, kalau pakai harga segitu, bayangin aja, semisal belanjanya cuman 2ribu, harus bayar 5ribu, ya kalau gitu bukan malah meningkatkan produk UMKM, tapi bisa-bisa malah mematikan usaha UMKM, karena harganya terlalu tinggi, sehingga gak terbeli" Pungkas emak-emak yang tak mau namanya di ekspos ini.(mrd)

Sebelumnya Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Begini Penjelasan Gus Baha
Selanjutnya Minimalisir Kepadatan Arus, Jokowi Himbau Pemudik Balik Lebih Awal