Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Beredar Vidio yang diketahui oknum Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si, saat di sela-sela audensi dengan salah satu media online dan cetak terkait tidak boleh masuk saat melakukan peliputan bantuan PKL, Warung dan Nelayan (BPTKLWN) di Mapolres Sampang.
Dalam audensi sempat memanas, dimana sampai Kapolres Sampang melontarkan statemen yang dirasa kurang enak didengar bagi insan Pers. ”Ketika Wartawan tidak Terverifikasi dan Media tidak terdaftar Dewan Pers hasil tulisan bukan produk Jurnalistik."
Tidak hanya itu, Kapolres Sampang juga memberikan statemen langsung yang di anggap media adalah yang hanya terdaftar dan terverifikasi dewan pers saja, sehingga dianggap tau dan paham soal kode etik jurnalistik.
”Selama saya jabat Kapolres Sampang, saya perintahkan kepada Humas agar mendata media yang terverifikasi dewan pers agar humas tau yang terdaftar atau tidak, kalau tidak terdaftar kenapa harus dilayani”. Ujar Kapolres dalam Vidio tersebut.
Hal itu menjadi sorotan Achmad Garad selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Jawa Timur (DPD PJIDEMOKRASI Jatim).
"Aturan dari mana yang dipakai oleh bapak Kapolres Sampang ini?" Ujarnya sambil mencermati Vidio yang berdurasi kurang lebih 2 (dua) menit lebih tersebut.
Masih Achmad Garad. "Sebagai acuan kerja wartawan, sudah ada UU Pers No 40 tahun 1999 serta kode etik Jurnalistik. Bahkan MoU yang diteken sama Ketua Dewan Pers dan Polri sebelumnya juga tidak ada yang menyebutkan seperti Bapak Kapolres itu bilang, malahan lebih menekankan peningkatan SDM Wartawan dengan merangkul bukan dipukul." Ungkapnya.
Maka dari itu, ia berharap Kapolres Sampang mencabut pernyataannya tersebut, mengingat sangat melukai hati berbagai insan pers.
"Kami sayang kepada bapak Kapolres, dan salut atas ketegasannya, namun juga perlu digaris bawahi, tegas harus dilandasi dengan keprofesionalan yang harus tau tempat dan aturan mainnya, dimana seharusnya tidak boleh masuk yang bukan domainnya. Sebagai Jurnalis sudah jelas ada aturan Undang-Undangnya, yang menjadi pertanyaan apakah peraturan lebih tinggi dari Undang-Undang?, yang kedua ketika Bapak Kapolres ini mengobok-obok ranah jurnalistik, kalau dibalik Jurnalis yang ngobok-obok ranah institusi Polri, apakah Bapak Kapolres ini bisa menerima?." Sindirnya.
"Maka dari itu, kami berharap Bapak Kapolres ini, segera mencabut dan memberikan statemen yang Arif dan bijaksana sesuai dengan domain masing-masing wilayah, sesuai dengan aturan Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik serta MoU Dewan Pers bersama Polri, supaya tidak menjadi polemik berkelanjutan." Pungkasnya. (red)