..
Penghapusan Honorer Jadi Polemik, Begini Info Terbaru Dari Kemenpan-RB, Pemda Wajib Tau!!

Penghapusan Honorer Jadi Polemik, Begini Info Terbaru Dari Kemenpan-RB, Pemda Wajib Tau!!

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Polemik penghapusan honorer mendapatkan respons dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Dia menegaskan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal.

Pemerintah daerah (Pemda) justru diminta melakukan penataan honorer yang ada untuk diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam SE MenPAN-RB, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Selain itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/6).

Tjahjo mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap di bawah upah minimum regional (UMR).

Tjahjo menyatakan strategi itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPRD mencari jalan agar kompensasi bisa setara dengan UMR," jelasnya.

Menurutnya, banyak anggapan yang pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, padahal itu salah. Sejak tahun lalu, rekrutmen honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Untuk itu agar adanya standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga honorer diharapkan bisa ditata. Dengan skema itu, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengaturnya agar sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," ujar mantan Mendagri itu.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksi itu bisa diikuti tenaga honorer melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 Jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka tahun ini," pungkas Alex Denni. (mrd/JPNN)

Sebelumnya Marak Begal Rekening, Bareskrim Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Asal Klik Di Whatsaap
Selanjutnya Djarot : PDIP Itu Partai Wong Cilik, Partai Sendal Jepit