Tak Patuhi Putusan KI Jatim, MRD Ultimatum BPKAD Jatim 3x24 Jam

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– PT. Media Rakyat Demokrasi hari ini, Selasa 23 Juni 2026, resmi mengirimkan Surat Teguran Keras & Perintah Pelaksanaan Putusan No. 010/MRD/2026 kepada Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur Cq. PPID BPKAD.

Surat dikirim via Pos EMS ke Jl. Johar No. 19-21 Surabaya pukul 08.30 WIB dengan tanda terima resmi sebagai bukti P8.

Teguran ini dilayangkan karena BPKAD Jatim hingga hari ini BELUM MELAKSANAKAN Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur No. 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 22 Juni 2026.

Putusan tersebut memerintahkan BPKAD Jatim untuk segera membuka informasi publik terkait Rumah Negara Jl. Ketintang Baru III No. 22-24 Surabaya, meliputi: dasar hukum sewa, SK penggunaan aset, identitas penyewa, peruntukan, jangka waktu sewa, besaran nilai sewa, dan mekanisme pembayaran ke Kasda.

Achmad Anugrah, selaku Direktur PT. Media Rakyat Demokrasi menegaskan bahwa perihal ini tidak dapat didiamkan.

"Kami sudah menunggu 14 bulan sejak permohonan 23 April 2025. Putusan KI Jatim sudah inkrah sejak 22 Juni 2026. Sikap BPKAD yang membandel ini bukan sekadar abai administrasi, tapi Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata, pengabaian UU KIP No. 14/2008, dan potensi Tindak Pidana Pasal 52 UU KIP. Kami tegur keras hari ini. BPKAD punya waktu 3x24 jam sejak surat diterima untuk taat hukum." Ujar yang akrab dipanggil Garad ini, Selasa (23/6/2026).

Dalam surat tersebut, MRD memberi ultimatum. APABILA BPKAD TIDAK MELAKSANAKAN putusan sampai Kamis, 26 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, maka MRD tanpa pemberitahuan lebih lanjut akan menempuh 3 langkah hukum sekaligus:

1. Permohonan Eksekusi ke Komisi Informasi Jatim

2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PTUN Surabaya dengan tuntutan Dwangsom Rp1.000.000/hari sejak 22 Juni 2026 + Ganti Rugi Immateril Rp100.000.000 + Rp500.000.000 sesuai denda maksimal Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atas penghalangan kerja jurnalistik

3. Laporan Pidana Pasal 52 UU KIP ke Polda Jatim atas nama pribadi pejabat yang berwenang

"Kepatuhan hukum adalah cermin integritas lembaga. Kami tunggu itikad baik BPKAD Jatim. Kalau Kamis sore mereka masih diam, berarti Jatim belajar mahal: Putusan KI itu bukan pajangan dinding. Wartawan diganggu = bayar mahal," Pungkas Garad.

Diberitakan sebelumnya, Sengketa Informasi terkait keberadaan rumah negara yang menjadi rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur yang dijadikan untuk usaha kuliner penyetan, antara Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim) memasuki tahap akhir (putusan). Selasa 26 Mei 2026.

Sidang putusan yang dihadiri oleh kedua belah pihak antara pemohon dan termohon tersebut dilakukan secara khidmat, tanpa menuai intrupsi.

Dalam pembacaan putusan, yang dibacakan oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Jatim, telah mengabulkan sebagian yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Media Rakyat Demokrasi.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, majelis berpendapat bahwa pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon penyelesaian sengketa informasi Publik."

Lanjut komisioner, "Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Media Rakyat Demokrasi."

"Memerintahkan Termohon untuk memberikan Informasi Publik kepada Pemohon sekurang-kurangnya berisi dasar hukum pemanfaatan aset, Surat Keputusan terkait penggunaan aset, jangka waktu sewa, besaran nilai sewa, mekanisme pembayaran sewa, serta informasi lain yang berkaitan dengan pemanfaatan aset dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)." Bunyi sebagian amar putusan yang dibacakan oleh Yunus Mansur Yasin selaku ketua Majelis.

Diketahui, 3 majelis yang hadir dalam bacaan putusan antaralain Yunus Mansur SPd, Edi Purwanto S.Psi, M.Si dan Elis Yusniyawati S.Sos, MI.Kom serta panitera Dinda Chomariah Putri S.H

Menanggapi putusan tersebut, Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD mengaku puas.

"Alhamdulillah, yang dikabulkan sesuai dengan substansi yang kami harapkan. Kita akan kaji lagi untuk melakukan upaya hukum lanjutan untuk sebagian yang belum dikabulkan, karena bukan wewenang mereka (KI) untuk memutuskan hal itu, saya memaklumi." Ujar yang akrab dipanggil bang Garad usai pembacaan putusan di Kantor Komisi Informasi Jatim jalan Bandilan no 2-4 Sidoarjo. Selasa (26/5/2026). (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru