Gresik, mediarakyatdemokrasi.com- Menindaklanjuti permintaan BK Dewan terkait bukti legalitas LSM PiAR sebagai syarat pemprosesan pengaduan Nomor: 006/PiAR-PENGADUAN/BK-DPRD/V/2026 tanggal 28 Mei 2026, bersama ini kami sampaikan:
Kedudukan Hukum LSM PiAR
LSM PiAR telah sah sebagai Badan Hukum Perkumpulan/Yayasan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0002094.AH.01.07.TAHUN 2020, tanggal 09 Maret 2020.
Sesuai UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 10, pengesahan Menkumham adalah satu-satunya legalitas yg diakui negara. Status kami sudah terdaftar dan dapat diverifikasi publik melalui http://ahu.go.id.
Pemenuhan Dokumen
Sebagai bukti, kami lampirkan:
1. Salinan SK Pengesahan Menkumham + Akta Notaris + AD/ART LSM PiAR
2. NPWP a.n LSM PiAR
3. Print out data LSM PiAR dari sistem AHU Kemenkumham
Catatan Terkait Proses Pengaduan
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan BK DPRD Gresik, pengaduan masyarakat tidak boleh dipersulit dengan persyaratan administratif yg tidak diatur. Legalitas lembaga PiAR sudah kami penuhi 1x ini. Mohon pengaduan kami segera diproses sesuai mekanisme dan timeline yg berlaku di BK.
Kami percaya BK DPRD Gresik menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan pelayanan publik tanpa diskriminasi. Penegakan kode etik pimpinan DPRD adalah untuk menjaga marwah lembaga, bukan untuk menguji legalitas pelapor.
Demikian pemenuhan ini kami sampaikan. Kami siap hadir jika dipanggil untuk klarifikasi materi pengaduan, bukan klarifikasi legalitas yg sudah sah.
Surat tersebut ditandangani oleh MAS'UD HAKIM, M.Si., M.H. selaku Direktur Eksekutif LSM PiAR
(Lur)
Editor : Redaksi