MRD Siapkan Gugatan Ke PTUN

Dinkop UKM Jatim Dituding Abaikan Putusan KIP: Cuma Kasih Rekap, Bukan Perincian Anggaran OPOP 2020-2023

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menenga Provinsi Jawa Timur (Dinkop UKM Jatim) kembali disorot karena dinilai tidak melaksanakan Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara lengkap.

Putusan Mediasi KIP Jatim Nomor: 028/I/KI-Prov.Jatim-PS-A-M/2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan jelas memerintahkan Dinkop UKM Jatim memberikan “salinan perincian anggaran pelaksanaan OPOP Jatim mulai tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2023, paling lambat 10 hari kerja sejak kesepakatan ditandatangani”.

Namun faktanya, Dinkop UKM Jatim hanya memberikan rekapitulasi berupa nama kegiatan dan jumlah anggaran melalui surat Nomor: 500.3/820/115.1/2024 tanggal 22 Januari 2024. Dokumen penting seperti Rincian Anggaran Biaya, volume, harga satuan, dan SPJ tidak disertakan.

Dalam surat terbarunya Nomor: 500.3/11155/115.1/2026 tanggal 15 Juni 2026, Dinkop UKM Jatim tetap mempertahankan sikap tersebut.

Kepala Dinas Dr. Endy Alim Abdi Nusa, http://S.IP., M.M. mengklaim pihaknya sudah melaksanakan putusan karena surat jawaban disampaikan “4 hari kerja sejak kesepakatan ditandatangani”.

“Rekap itu bukan perincian. Putusan KIP jelas minta RAB, volume, harga satuan. Kalau cuma nama kegiatan + jumlah, publik mana bisa ngawasi? Ini bentuk pembangkangan terhadap putusan lembaga negara,” Tegas Achmad Anugrah Direktur PT Media Rakyat Demokrasi. Jum'at (19/6/2026).

Sebagai bentuk protes, Media Rakyat Demokrasi saat ini tengah menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Tuntutannya meliputi perintah Dinkop agar menyerahkan perincian anggaran lengkap sesuai putusan, serta ganti rugi immateriil atas waktu, tenaga, dan pikiran yang terbuang selama proses sengketa sejak 2024.

“Kami gak cari sensasi. Ini soal hak publik untuk tahu uang rakyat dipake kemana. Kalau badan publik boleh seenaknya tafsirin putusan KIP, buat apa ada UU Keterbukaan Informasi?” Lanjut yang akrab dipanggil Garad tersebut.

Kasus ini menjadi preseden buruk keterbukaan informasi di Jatim. Jika Dinkop UKM Jatim dibiarkan, dikhawatirkan badan publik lain ikut meniru dengan hanya memberi “rekap” saat diminta “perincian”.

Media Rakyat Demokrasi (MRD) mendesak KIP Jatim segera melakukan penegakan putusan dan Sekda Jatim selaku Atasan PPID turun tangan agar Dinkop UKM Jatim patuh hukum. (red)

Berita Terbaru