Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Setahun lebih surat permohonan informasi tak ditanggapi, MRD resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala PPID Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Hal ini dikarenakan permohonan informasi yang diajukan sejak 12 Juni 2025 sampai hari ini 17 Juni 2026 tidak pernah mendapatkan jawaban atau tanggapan apa pun dari pihak Inspektorat Jawa Timur.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja. Namun batas waktu itu telah terlewati lebih dari setahun tanpa ada kepastian sedikit pun. Sesuai aturan, ketidaktanggapan ini dianggap sebagai penolakan tersirat, sehingga kami berhak mengajukan keberatan.
Melalui surat keberatan tertanggal 16 Juni 2026 yang diserahkan hari ini (17/6/2026), MRD meminta agar permohonan informasi yang dikirim pada tanggal 12 Juni 2025 lalu itu segera ditindaklanjuti. Jika dalam waktu 30 hari kerja tidak ada jawaban yang lengkap dan sesuai, maka sengketa akan dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Permohonan kami dikirim tanggal 12 Juni 2025, sampai hari ini 17 Juni 2026 sudah lewat tepat satu tahun lebih lima hari, tapi tidak ada satu pun kalimat jawaban yang kami terima. Ini bukan soal lupa, tapi soal ketaatan pada undang-undang. Hak publik untuk tahu urusan pemerintahan tidak boleh diabaikan begitu saja selama bertahun-tahun. Kami masih memberi kesempatan terakhir, tapi jika tetap dibungkam, langkah ke Komisi Informasi adalah jalan yang wajib kami tempuh demi menegakkan transparansi.” Ujar Achmad Garad pimpinan MRD di kantor Inspektorat Jawa Timur Jalan Raya Juanda Nomor 8, Sidoarjo. Rabu (17/6/2026)
Bukti penyerahan surat keberatan tersebut telah tercatat di bagian persuratan Inspektorat Jatim pada hari ini Rabu (17/6/2026).
"Kami berharap lembaga pengawas ini bisa memberikan contoh yang baik dalam menjalankan keterbukaan informasi bagi masyarakat." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aneh dan ajaib, jawaban surat dari Inspektorat Jawa Timur yang bersifat rahasia namun poin isi surat bersifat umum atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sekelas Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Hal itu diketahui, setelah 8 bulan lebih menanti. Pihak Inspektorat Jawa Timur akhirnya menjawab surat dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) yang berkenaan dengan permohonan audit data dan fisik di Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Pada pokok isi jawaban surat tersebut terdapat 3 (tiga) poin jawaban yang diduga belum memenuhi isi substansi surat permohonan secara keseluruhan.
"Sekelas Inspektorat Jawa Timur hanya menjawab pokoknya saja, tanpa dilampirkan rincian atau minimal hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan isi dari surat permohonan." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD. Kamis malam (22/5/2025).
"Kalau suratnya bersifat rahasia, seharusnya kan kami diberi sedetail-detailnya, bukan cuman sekedar pokoknya saja. Ini namanya pembodohan publik." Imbuhnya.
Ia memberikan contoh salah satu isi yang ada dalam surat permohonan, dimana terkait audit salah satu kegiatan yang diketahui terdapat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.
"Kami ini bukan hanya melampirkan data temuan, tapi juga sekaligus pembanding yang didapat dari hasil investigasi. Bukannya memberikan detail rincian, tapi hanya terjawab bahwa kegiatan yang dimaksud sudah sesuai dengan aturan. Ya kalau berbicara aturan, ya saya siap untuk menyingkronkan antara data hasil investigasi. Saya berani ditangkap jika data saya tidak benar. Karena data itu kan saya dapat dari mereka yang saya laporkan. Ini jelas kami duga kuat pihak Inspektorat belum bekerja secara terbuka dan tidak akuntabel, sehingga terkesan menghilangkan substansi isi surat yang mengarah pada pelanggaran hukum, bisa jadi saya menduganya ada yang masih ditutupi." Ungkapnya lagi.
Atas hal itu, kini usai setahun lebih belum mendapatkan tanggapan, MRD secara resmi mengirimkan surat keberatan untuk dilakukan upaya sengketa informasi jika tetap diabaikan. (red)
Editor : Redaksi