Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan yang diajukan oleh Media Rakyat Demokrasi (MRD) terhadap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada hari ini, Kamis 2 Juli 2026.
Sesuai penetapan Majelis Hakim, sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara, guna menjaga ketertiban serta kelancaran proses hukum. Secara umum, sidang hari ini membahas pemenuhan syarat administrasi dan perumusan pokok perkara, belum masuk ke pembahasan mendalam mengenai substansi sengketa.
Gugatan ini bermula dari permohonan informasi publik mengenai perincian anggaran kegiatan Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur untuk periode tahun 2020 hingga Maret 2023.
Sebelumnya, perselisihan ini telah melalui proses mediasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 16 Januari 2024 dan dihasilkan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak.
Namun, MRD menilai Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur hanya menyerahkan data secara umum, tanpa melampirkan rincian anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana yang telah disepakati.
Dalam rangka proses pemeriksaan administrasi, Majelis Hakim menyampaikan arahan prosedural yang menjadi pertimbangan penggugat.
Selaku penggugat sekaligus pemimpin media yang mewakili kepentingan publik, Achmad Anugrah yang akrab disapa Garad menyampaikan posisi hukumnya:
“Kami menghormati setiap proses dan ketentuan hukum yang berjalan. Namun perlu kami tegaskan, sengketa ini sebenarnya telah diselesaikan melalui jalur resmi yang diatur undang-undang, yaitu di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PERMA Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 51 Tahun 2009, serta Pasal 36 dan 39 UU Keterbukaan Informasi Publik, hasil kesepakatan di lembaga tersebut sudah bersifat final, mengikat, dan menurut ketentuan tidak memerlukan prosedur keberatan tambahan kepada atasan berjenjang.”
Lanjutnya: “Kami juga menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik adalah peraturan khusus yang mengesampingkan ketentuan umum lainnya. Memaksa kami mengulang prosedur yang sudah tidak diperlukan justru akan memperpanjang waktu penyelesaian perkara yang sudah berjalan lebih dari satu setengah tahun. Hal ini semakin merugikan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas, serta menghambat fungsi pengawasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
“Kami akan segera menyampaikan permohonan resmi kepada Majelis Hakim agar syarat prosedur yang diminta dapat dikesampingkan, dan perkara segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kami tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum dengan tertib, dengan harapan keadilan tidak tertunda lagi,” pungkasnya.
Selanjutnya, penggugat akan menyampaikan penyempurnaan obyek sengketa dan permohonan pengesampingan kewajiban upaya administratif dalam waktu singkat sesuai ketentuan persidangan.
Hingga saat ini, pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara ini.
(red)
Editor : Redaksi