Garad : Serahkan Data Atau Proses Hukum!

Terkait Rumah Negara Eks Kadisperindag Jatim, BPKAD Dideadeline 3 Hari Untuk Laksanakan Putusan KI

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Sikap tidak patuh terhadap putusan lembaga negara kembali dipertontonkan. PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) melayangkan Surat Teguran resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKAD Pemprov Jatim, Selasa (15/7/2026).

Surat Teguran Nomor: 021/MRD/2026 itu dilayangkan karena BPKAD dinilai sengaja mengabaikan permohonan informasi dan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

KRONOLOGI PEMBANGKANGAN

Berdasarkan penelusuran MRD, kronologi pembangkangan ini dimulai sejak:

1. 26 Juni 2026

MRD mengajukan "Permohonan Informasi Lanjutan Terkait Aset Jl Ketintang Baru III/52 Surabaya" dengan Surat Nomor: 013/MRD/2026. 

Dalam surat itu MRD meminta 4 dokumen penting: Proses Pengadaan Sewa, Dokumen Penilaian, Bukti Setor BPND Rp 55 Juta/tahun, dan Salinan Surat Persetujuan Sewa Sekda Jatim.

Permohonan dikirim via email asetiatim@gmail.com sesuai arahan Putusan KI.

2. 10 Hari Kerja Terlewati

Sesuai Pasal 22 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, BPKAD wajib menjawab paling lambat 10 hari kerja. Namun hingga 15 Juli 2026 atau lebih dari 3 minggu, tidak ada jawaban, kepastian, maupun dokumen yang diberikan.

3. 15 Juli 2026 - SURAT TEGURAN

Karena dianggap melawan hukum, MRD akhirnya melayangkan Surat Teguran dan memberikan ultimatum terakhir.

DINILAI MELAWAN HUKUM DAN ABAIKAN PUTUSAN

MRD menegaskan keterlambatan ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan lembaga yang berwenang.

"Putusan KIP itu wajib dilaksanakan seketika. Fakta bahwa permohonan 26 Juni sampai hari ini 15 Juli dibiarkan tanpa jawaban, menunjukkan adanya kesengajaan menghambat keterbukaan informasi," tegas Achmad Anugrah, Pimpinan MRD.

Dalam suratnya, MRD mengingatkan 5 dasar hukum yang dilanggar, termasuk Pasal 40 Ayat 3 UU KIP, Pasal 28 dan Pasal 31 UU KIP yang ancamannya pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

ULTIMATUM 3 HARI KERJA

MRD memberikan waktu paling lambat 3 hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan jawaban lengkap beserta 4 dokumen yang diminta.

"Apabila tetap diabaikan, kami akan LANGSUNG MENGAJUKAN GUGATAN KE PTUN SURABAYA untuk menuntut pemenuhan kewajiban dan ganti rugi. Kami juga akan melaporkan ke pihak berwajib," tulis MRD.

"Ini soal aset milik rakyat. Rakyat berhak tahu bagaimana pengadaannya, berapa nilainya, dan kemana uang sewanya. Jangan sampai BPKAD jadi benteng penutup," pungkas Garad. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru