Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Sebuah keputusan yang memicu tanda tanya besar dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya hari ini. Melalui Penetapan Nomor 120/G/2026/PTUN.SBY, Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) "TIDAK DAPAT DITERIMA" , padahal gugatan tersebut bertujuan menegakkan pelaksanaan putusan Komisi Informasi terkait keterbukaan anggaran kegiatan OPOP Jawa Timur senilai miliaran rupiah periode 2019–2023.
Keputusan ini terasa semakin janggal seiring ditemukannya sederet kejanggalan mulai dari proses administrasi hingga sikap majelis hakim sejak sidang pertama.
KEJANGGALAN 1: PERBAIKAN GUGATAN SUDAH DITERIMA, TAPI TIDAK MASUK SISTEM
Setelah sidang pertama, Achmad Anugrah selaku penggugat dalam hal ini mengaku memang diminta melengkapi obyek gugatan dan penyempurnaan administrasi lainnya. Dan ia juga telah menindaklanjuti dengan menyerahkan perbaikan secara langsung ke Panitera PTUN Surabaya dan telah mendapatkan tanda terima resmi.
Namun hingga penetapan hari ini, saat dicek di sistem e-Court, naskah gugatan yang tertera MASIH VERSI LAMA, BELUM DIPERBARUI. Ketika dikonfirmasi ke panitera, pihaknya mengakui dokumen sudah diterima, namun alasan belum terupdate di sistem tidak dapat dijelaskan secara pasti.
“Ini sangat mencurigakan. Kami sudah menunaikan kewajiban perbaikan dan ada bukti sah penerimaan, tapi seolah-olah di mata sistem dan pertimbangan hakim perbaikan itu tidak pernah ada. Apakah berkas kami sengaja tidak dijadikan bahan pertimbangan?” tegas yang akrab dipanggil Garad yang juga selaku Direktur Utama PT Media Rakyat Demokrasi. Selasa (14/7/2026).
KEJANGGALAN 2: SIKAP HAKIM DIDUGA TIDAK NETRAL SEPANJANG PROSES
Sejak sidang pembukaan pertama, Penggugat sudah merasakan hal yang tidak wajar. Majelis Hakim terkesan mendahulukan penilaian dan sering mengintervensi penjelasan Penggugat, seolah sudah memiliki kesimpulan sendiri sebelum mendengarkan uraian fakta dan dasar hukum secara utuh.
Kondisi ini memuncak pada penetapan hari ini (Selasa 14/7 red) yang justru membalik ketentuan hukum yang sudah sangat jelas tertulis:
- Pasal 40 Ayat (3) UU No.14 Tahun 2008: Jika Badan Publik tidak laksanakan putusan KI, bisa langsung gugat ke PTUN;
- Pasal 48 Ayat (3) UU No.51 Tahun 2009: Tidak perlu upaya administrasi ulang untuk sengketa yang sudah diputus lembaga undang-undang;
- Perma MA No.6 Tahun 2018: Mempertegas aturan yang sama.
“Kenapa aturan yang hitam di atas putih justru diabaikan? Gugatan kami bukan soal eksekusi, tapi soal PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena Dinkop Jatim sengaja tidak membuka rincian anggaran dan hanya memberi ringkasan kosong. Penolakan ini terasa sangat dipaksakan,” tambahnya.
KASUS INI SENTUH ANGGARAN BESAR & LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI
Kecurigaan semakin kuat mengingat objek yang dipermasalahkan adalah pengelolaan anggaran OPOP yang bernilai miliaran rupiah dan berada di bawah lingkup tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur termasuk Gubernur.
“Sangat wajar jika kami menduga ada upaya sistematis untuk menutup akses informasi. Kenapa proses hukum untuk membuka uang rakyat justru dibuat sulit dan dipersulit? Apakah ada hal yang tidak boleh diketahui publik?” tanya Garad.
Padahal yang diminta hanya hal mendasar: Rincian anggaran biaya per pos pengeluaran, RAB, dan laporan pertanggungjawaban yang sah. Dokumen yang diberikan Dinkop Jatim hanya berupa tabel ringkasan total tanpa uraian penggunaan dana.
LANGKAH LANJUT: KAMI TIDAK AKAN BERHENTI
Garad selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi menyatakan tidak akan menyerah dan segera mengambil langkah hukum lanjutan:
1. Telah menyusun memori banding untuk didaftarkan Perlawanan Dismissal melalui sistem e-Court PTUN Surabaya dengan melampirkan bukti tanda terima perbaikan gugatan serta dasar hukum yang kuat;
2. Akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat Pengadilan Tinggi PTUN jika diperlukan, demi membuktikan kesalahan penerapan hukum di tingkat pertama;
3. Tetap mendesak Dinkop Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak menutup-nutupi data anggaran milik rakyat;
4. Melaporkan dugaan pelanggaran asas peradilan bebas dan tidak memihak ke lembaga pengawasan jika indikasi semakin nyata.
“Kami berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi hak rakyat untuk tahu. Lak jare arek Suroboyo dicincing-cincing teles, Yo dijerguri pisan (kalau kata orang Surabaya, kalau sudah basah kena cipratan, ya nyebur sekalian)."
"Jika pintu di tingkat pertama terasa dipaksa tertutup, kami akan terus cari jalan hingga kebenaran dan transparansi ditegakkan. Uang rakyat harus jelas perginya ke mana!” pungkas Garad dengan tegas.
(tim)
Editor : Redaksi