Lebih Tinggi Dari UU? PPID Utama Jatim Pakai Pergub Untuk Tutup Informasi Uang Rakyat Miliaran

avatar Redaksi
Surat balasan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim
Surat balasan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Upaya Media Rakyat Demokrasi (MRD) mengawal transparansi penggunaan uang rakyat kembali dibentur tembok birokrasi.

Kali ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur selaku PPID Utama justru mengeluarkan aturan baru. Lewat surat tertanggal 14 Juli 2026, Kominfo menolak menindaklanjuti keberatan MRD dan mewajibkan pemohon membuat Term of Reference (TOR) jika tujuannya untuk pengawasan dan pemberitaan.

“Ini sangat ganjil. UU KIP sudah jelas menjamin hak setiap warga negara untuk meminta informasi publik. Apalagi untuk tujuan pengawasan pengelolaan negara, itu justru yang paling dianjurkan konstitusi. Tapi kenapa malah dibuat syarat tambahan yang tidak ada di undang-undang?” ujar Achmad Anugrah, Pimpinan MRD, Rabu (16/7/2026).

2 KEJANGGALAN YANG TERJADI

1. Membuat Syarat Sendiri Yang Tidak Ada Di UU

Kominfo merujuk Pasal 24 Ayat (5) Peraturan Gubernur Jatim Nomor 8 Tahun 2018. Dalam aturan itu, pemohon yang tujuannya analisis atau pengawasan wajib melampirkan TOR/proposal.

Padahal faktanya, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak pernah mengatur syarat tersebut. 

Sesuai Pasal 36 UU KIP, pembatasan hak atas informasi hanya boleh diatur dengan Undang-Undang. Peraturan Gubernur tidak berwenang membuat pembatasan baru.

2. Menutup Jalur Hukum Secara Sepihak

Dalam suratnya, Kominfo menyatakan jawaban Atasan PPID adalah keputusan akhir dan tidak bisa dilanjutkan.

Padahal secara hukum, penolakan keberatan justru membuka jalan bagi pemohon untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Sikap ini terkesan ingin mematikan hak konstitusional warga untuk mengadu.

Terkait hal itu, Achmad Garad panggilan akrabnya juga bereaksi keras.

“Apakah Peraturan Gubernur di Jawa Timur dianggap lebih tinggi dari Undang-Undang Republik Indonesia? Jika tujuannya baik untuk kepentingan umum dan pengawasan, mengapa justru dipersulit dengan syarat yang dibuat-buat?

Ini bukan soal administrasi. Ini soal prinsip. Jangan sampai aturan daerah dipakai untuk menutup informasi yang seharusnya terbuka untuk rakyat,” tegas Garad.

Menurutnya, ia juga memastikan akan melanjutkan perjuangan dengan mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Tuntutannya jelas yakni membatalkan syarat tambahan yang tidak berdasar tersebut dan memerintahkan Kominfo Jatim menyerahkan informasi sesuai amanat UU KIP.

“Kami berharap ini jadi perhatian publik. Jangan sampai lembaga yang seharusnya jadi garda terdepan keterbukaan, justru berubah jadi benteng penutup akses informasi bagi rakyat,” pungkasnya. (red)

Berita Terbaru