Resmi! PPID Utama Pemprov Jatim Dilaporkan Ke Ombudsman RI Atas Dugaan Mal Administrasi

Reporter : Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi telah melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Laporan tersebut diserahkan langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada Jum'at Kliwon (17/07).

Keputusan untuk melaporkan diambil setelah MRD mengalami hambatan dalam upaya memperoleh informasi publik yang merupakan haknya sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami telah melakukan berbagai upaya formal untuk mendapatkan informasi penting terkait pengelolaan keuangan daerah, namun terus-menerus dihadapkan pada syarat-syarat yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Achmad Anugrah, Pimpinan MRD, saat menyerahkan laporan.

Garad sapaan akrabnya menambahkan, pihak PPID Utama Pemprov Jatim menyaratkan dokumen-dokumen teknis seperti Term of Reference (TOR) atau Proposal sebagai syarat untuk menerima permohonan informasi. 

Menurutnya, syarat tersebut tidak tercantum dalam UU KIP dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang serta penghambatan hak masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah.

“Dengan melaporkan ke Ombudsman, kami berharap ada penegakan hukum yang tegas. PPID harus bertindak sesuai dengan mandatnya untuk memfasilitasi akses informasi, bukan menjadi hambatan,” tegasnya.

Laporan yang diserahkan dilengkapi dengan bukti-bukti permohonan informasi, surat tanggapan, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan adanya dugaan maladministrasi.

Ia meminta Ombudsman untuk melakukan penyelidikan mendalam, memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, serta memberikan rekomendasi agar PPID Utama Pemprov Jatim segera melaksanakan kewajibannya sesuai UU KIP.

“Kami percaya Ombudsman akan bertindak sebagai penengah yang adil untuk menegakkan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Upaya Media Rakyat Demokrasi (MRD) mengawal transparansi penggunaan uang rakyat kembali dibentur tembok birokrasi.

Kali ini Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur selaku PPID Utama justru mengeluarkan aturan baru.

Lewat surat tertanggal 14 Juli 2026, Kominfo menolak menindaklanjuti keberatan MRD dan mewajibkan pemohon membuat Term of Reference (TOR) jika tujuannya untuk pengawasan dan pemberitaan.

“Ini sangat ganjil. UU KIP sudah jelas menjamin hak setiap warga negara untuk meminta informasi publik. Apalagi untuk tujuan pengawasan pengelolaan negara, itu justru yang paling dianjurkan konstitusi. Tapi kenapa malah dibuat syarat tambahan yang tidak ada di undang-undang?” ujar Achmad Anugrah, Pimpinan MRD, Rabu (16/7/2026).

KEJANGGALAN YANG TERJADI

1. Membuat Syarat Sendiri Yang Tidak Ada Di UU

Kominfo merujuk Pasal 24 Ayat (5) Peraturan Gubernur Jatim Nomor 8 Tahun 2018. Dalam aturan itu, pemohon yang tujuannya analisis atau pengawasan wajib melampirkan TOR/proposal.

Padahal faktanya, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak pernah mengatur syarat tersebut. 

Sesuai Pasal 36 UU KIP, pembatasan hak atas informasi hanya boleh diatur dengan Undang-Undang. Peraturan Gubernur tidak berwenang membuat pembatasan baru.

2. Menutup Jalur Hukum Secara Sepihak

Dalam suratnya, Kominfo menyatakan jawaban Atasan PPID adalah keputusan akhir dan tidak bisa dilanjutkan.

Padahal secara hukum, penolakan keberatan justru membuka jalan bagi pemohon untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Sikap ini terkesan ingin mematikan hak konstitusional warga untuk mengadu. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru