..
Orang Yang Sudah Meninggal Apa Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya..

Orang Yang Sudah Meninggal Apa Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya..

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Ibadah puasa yang telah dijalankan selama bulan Ramadhan akan semakin sempurna dengan menunaikan Zakat Fitrah.

Sedekah yang wajib dikeluarkan oleh Umat Muslim saat bulan Ramadhan dengan memberikan orang Fakir Miskin atau membutuhkan.

Lalu bagaimana hukum Zakat Fitrah terhadap orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkannya?.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu seseorang wajib membayar Zakat Fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya Zakat Fitrah menurut para ulama Syafi’iyah. dikutip dari Kompas.com yakni antaralain :

1. Akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.

2. Awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Dua waktu itu harus dijumpai. Jadi apabila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban Zakat Fitrah bagi seseorang.

Hal ini seperti yang dijelaskan sebagai berikut:

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya Zakat Fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari”

Mengutip dari Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174. Maka bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, misalnya seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan, atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri) maka tidak wajib bagi mereka Zakat Fitrah.

Penjelasan yang sama juga terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i berikut:

“Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib Zakat Fitrah atas dirinya,".

Sebagai tamabahan informasi bahwa ada beberapa golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah.

Berikut gologan di antaranya:

1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap

2. Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya

3. Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya

4. Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya

5. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat

6. Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya

7. Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya

8. Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Untuk yang berhak menerima Zakat Fitrah adalah Fakir Miskin , maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran Zakat Fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain.

Semoga bermanfaat. (*)

Sebelumnya RUU Perampasan Aset Sudah Final, Setelah Lebaran Bakal Diteken Presiden Jokowi
Selanjutnya Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Copot Dirut PT INKA, Alasannya Sungguh Tak Terduga Terbukti Sekarang