Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) Jonatan Dunan melalui kuasa hukumnya Dony Adinegara SH, meminta agar aktor intelektual korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan, Tahun 2020 lalu dapat terungkap.
"Kami sudah memberikan fakta sebenarnya dan sudah disampaikan dalam persidangan, jadi tinggal keinginan jaksa dan majelis hakim sendiri, apakah kita fokus memenjarakan Jonatan Dunan atau mencari dimana uang negara itu," ucap Dony Adinegara, Kamis (6/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Karena, menurut Dony Adinegara, tidak adil jika kliennya Jonatan Dunan yang sendirian dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.
"Siapa yang menikmati sudah disampaikan oleh Jonatan Dunan, kalau akhirnya hukum tutup mata dan semua dibebankan kepada Jonatan Dunan, padahal yang menikmati orang lain, saya rasa hukum ini tidak adil," jelasnya.
Mengutip pernyataan Taverne, seorang Majelis Pidana Mahkamah Agung Belanda, bukan hanya rumusan undang-undang yang menjamin pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana yang buruk pun dapat menjadi baik jika pelaksanaannya ditangani penegak hukum yang baik.
"Kami berharap kepada semua yang duduk di kursi pengadilan sebagai Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menjadi sosok penegak hukum yang memiliki cara berfikir dan sudut pandang yang luar dalam melihat suatu perkara dan tidak hanya menjadi corong dari undang-undang," ujar Dony.
Menurut Dony Adinegara, kliennya melakukan pekerjaan menerima job lampu penerangan jalan karena bisnis, Jonatan Dunan tak ambil pusing ketika ada pihak lain yang memberi proyek minta bagian keuntungan pembelian lampu total 6.035 titik.
Terlebih lampu yang sudah dipasang sangat bermanfaat bagi masyarakat di Lamongan.
Untuk itu, Dony Adinegara menyampaikan agar Jonatan Dunan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan, membebaskan saudara Jonatan Dunan sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHP, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain sudi kiranya dapat mempertimbangkan Justice Collaborator yang sudah diajukan," pungkas Dony Adinegara, juga menyampaikan jangan sampai perkara lampu Dari Terang Menjadi Gelap. (Nn/Hy)