Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Sebanyak lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui putusan yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dua hakim di antaranya memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.
Berikut daftar lima hakim Mahkamah Konstitusi yang sepakat mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Anwar Usman
Anwar Usman adalah seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6. Anwar merupakan sosok senior di bidang kehakiman.
Pertama kali mengikuti tes hakim usai lulus dari Fakultas Hukum IAIN Jakarta pada 1984 silam. Setahun setelahnya, Anwar menjabat sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.
Anwar kemudian bertugas di Mahkamah Agung pada 1997 sebagai asisten Hakim Agung pada 1997-2003. Pria kelahiran Bima, NTB, 31 Desember 1956 itu lalu diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA hingga 2006.
Dia sempat menjadi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2005. Karier Anwar terus menanjak di MA.
Dia sempat menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA 2006-2011. Anwar kemudian menjadi hakim MK sejak 28 Maret 2011.
Daniel Yusmic
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Juli 2020 lalu dengan masa jabatan hingga 2025.
Saat itu, Daniel dilantik menggantikan I Dewa Gede Palguna. Daniel Yusmic sebelumnya dikenal sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Daniel menyelesaikan kuliahnya di Universitas Kristen Indonesia. Ia menamatkan program S2 dan S3 di Universitas Indonesia.
Dalam sidang putusan MK terkait syarat pendaftaran capres-cawapres, Daniel Yusmic menyetujui namun dengan memberi catatan alasan berbeda.
M Guntur Hamzah
Nama Muhammad Guntur Hamzah di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya sudah tak asing.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK sejak tahun 2015 lalu. Sebelum berkarier di MK, Guntur merupakan seorang akademisi di almamaternya Unhas.
Ia pernah menjabat Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas. Lalu, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas.
Maret 2023 lalu, M Guntur Hamzah dijatuhi sanksi teguran tertulis usai dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
Guntur dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan asas integritas terkait perubahan substansi perkara yang sempat menjadi polemik publik tersebut.
Manahan Sitompul
Kiprah Manahan MP Sitompul di MK dimulai saat ia terpilih menggantikan hakim konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan pada April 2015.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953 ini mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 28 April 2015 di Istana Negara, Jakarta.
Desember tahun ini, Manahan akan pensiun. Mahkamah Agung (MA) pun membuka seleksi bagi hakim agung dan hakim tinggi untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan posisinya.
Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih terpilih menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2018 lalu.
Saat itu, Enny meminta masyarakat tak mengkhawatirkan latar belakangnya yang sempat menjadi anak buah Menkumham Yasonna Laoly.
Menurutnya, hal itu tak bakal mengganggu independesinya dalam memutuskan perkara di MK.
"Prinsip dasar diri seorang hakim adalah independensi. Jadi independensi imparsial adil, itu kunci pokoknya. Kalau bisa melakukan itu kita bisa menanggalkan di posisi mana kita berada," ucap dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/8).
Enny pernah ditunjuk menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV tiga tahun lalu.
Sebelum menjadi hakim, dia juga disibukkan dengan menjadi kepala tim perumus revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari unsur pemerintah serta revisi Undang-Undang Terorisme.
Seperti Hakim Daniel Yusmic, Enny juga menyetujui putusan tersebut namun memiliki alasan berbeda (concurring opinion). (Ag/Cnn)