Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Untuk mengaktikfkan Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) tanpa harus ke Dukcapil. Cukup menggunakan aplikasi khusus dari hp, bisa didownload melalui play store.
Nama Aplikasinya adalah IKD, cara mudah untuk mengaktifkan KTP Digital tahun 2024. Melalui aplikasi ini pemilik e-KTP bisa daftar dan melalukan verifikasi sendiri dari Hp saja.
Tanpa harus mendatangi Dukcapil. Setelah daftar melalui aplikasi untuk mengaktifkan IKD atau KTP Digital yang diperlukan hanya kode verifikasi.
Untuk mendapatkannya bisa meminta ke petugas Dukcapil langsung jika memiliki kontaknya, atau langsung meminta kode verifikasinya ke Dukcapil langsung.
Sehingga sangat menghemat waktu tak perlu antri.
Manfaat bagi masyarakat yang telah melalukan aktivasi IKD atau KTP Digital akan mendapatkan kemudahan berupa mengajukan permohonan dokumen secara langsung.
IKD menjadi basis utama penerapan e-KYC dalam mewujudkan sistem keuangan digital yang efisien. Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.
Cara Aktifkan IKD Sendiri
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik 'verifikasi data'
- Lakukan verifikasi wajah
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
- Klik 'aktivasi'
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
- KTP digital berhasil dibuat
Manfaat KTP Digital
- Penggunaan lebih simpel
- Pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP)
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang.
- Memudahkan proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli
- Dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.
- KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.
- Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). (*)