Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Merasa menjadi pejabat penting, sekelas Kepala sub bagian TU dan Kepegawaian Dinas Koperasi dan UKM Jatim saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan barang inventaris kantor, bukannya mengklarifikasi malah minta dikirimi surat.
Secara aturan dan kode etik jurnalistik, media dapat mencari, mengolah dan menyampaikan baik mendapatkan informasi dengan dan dari saluran manapun untuk dapat dipublikasikan selama tidak melanggar aturan.
"Kita pertanyakan kepada saudara Fathan selaku Kasubag TU dan Kepegawaian Dinkop Jatim atas dugaan penjualan barang inventaris tersebut melalui no WhatsApp nya, jawabannya singkat, bersurat aja bang." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup. Selasa (03/09/2024).
Diberitakan sebelumnya, barang inventaris kantor di Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang dianggap usang, diduga diperjual belikan tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan narasumber dari orang dalam, terdapat penjualan inventaris barang tak bergerak yang sekira bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Yang dijual itu barang inventaris usianya diatas 5 tahun." Ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya kepada media ini.
"Masnya bisa konfirmasi ke bagian Kasubag Umum dan Kepegawaian, mungkin beliaunya yang lebih paham." Ungkapnya.
Berdasarkan yang disampaikan oleh sumber, barang inventaris yang dijual tersebut didapat dari anggaran dinas hingga hibah sesuai dengan peraturan kementerian keuangan.
"Ya otomatis itu kan barang milik dinas, yang seharusnya dipertanggung jawabkan." Pungkasnya.
Atas hal itu, sebagai bentuk tindaklanjut. Media ini akan berencana melakukan konfirmasi kepada pejabat ber inisial FSP selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Sebagai tambahan informasi terbaru, menurut sumber banyak yang mengetahui penjualan barang inventaris tersebut, termasuk dari kalangan pekerja honorer atau outsourcing yang tak berani bersuara, karena khawatir tak lagi diperpanjang masa kerjanya.
"Yang menjual itu bapak ber inisial Stk oknum Satpol PP dan kayaknya atas suruhan pejabat yang menaungi kepegawaian dan TU." Desas-desus kian mencuat setelah masalah tersebut dibongkar oleh media ini.
Malahan mereka juga menegaskan, bahwa sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Laporkan saja mas ke pihak berwajib, bisa tuh di cek barang inventaris banyak yang hilang kok, dan gak jelas kemana. Percuma bersurat soalnya mentang-mentang Kadisnya baru, dan tidak bakal tau, kan Kadis tidak mengurusi beginian." Pungkas sumber. (Bersambung)