Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang seolah tidak membuka ruang untuk daerah dengan calon tunggal.
Menurutnya, pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa calon tunggal konstitusional asalkan penyelenggara pemilu daerah memberikan perpanjangan untuk pendaftaran.
Perempuan yang akrab disapa Ninis mengatakan, KPU daerah harus melakukan segala upaya dan memaksimalkan agar tidak ada calon tunggal dalam setiap daerah.
“Tapi di beberapa daerah justru itu dipersulit, misalnya Silon-nya enggak dibuka atau harus ada surat pernyataan harus berpisah dengan koalisi sebelumnya,” katanya dilansir dari Forum Keadilan. Minggu (8/9/2024).
Padahal, menurutnya, perubahan dukungan kepada pasangan calon itu diperbolehkan. Ia mencontohkan kasus di daerah Lampung Timur di mana salah satu calon tidak bisa mendaftar karena terganjal sejumlah peraturan.
Ia justru mempertanyakan sikap beberapa penyelenggara pemilu daerah yang seolah-olah menghambat tidak adanya calon tunggal Padahal, kata Ninis, fenomena calon tunggal itu tidak ideal, di mana calon tersebut hanya ada satu dan tidak ada kompetisi sama sekali.
“Yang namanya pemilu itu kompetisinya antar orang bukan antar kotak kosong,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU RI menyebut ada 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Setelahnya, KPU lantas membuka kembali perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah, khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2–4 September 2024.
Namun setelah masa perpanjangan ditutup, hanya ada dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Puhowatu, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara).
Alhasil, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September pukul 23.59 WIB. (red)