..
Tak Ada Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM, Dana Pembinaan Dan Sosialisasi Dinkop Jatim Dipertanyakan
Wawancara Achmad Garad pimpinan MRD Grup bersama pelaku UMKM Jawa Timur di area Ngagel Surabaya. Selasa (14/01/2025)

Tak Ada Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM, Dana Pembinaan Dan Sosialisasi Dinkop Jatim Dipertanyakan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Adanya informasi terkait pelaku usaha kecil menengah (UKM) harus berhadapan dengan hukum, karena diduga telah melanggar aturan atas ketidak pahaman persoalan yang dihadapi.

Namun tampak lesu, saat ia mengaku tidak mendapatkan solusi saat meminta bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Kepada Media ini, pelaku UMKM yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum tersebut, tampak mengeluh. Karena setelah ia mendatangi kantor Dinas yang ber alamatkan di Juanda tersebut, ia masih merasa kebingungan dan merasa tak ada kejelasan.

"Saya ketemu dengan dua pejabat, yang diketahui bernama inisial I dan A, saya sampaikan persoalan yang menurut saya tidak saya ketahui, tapi dari pihak mereka malah seolah saya disuruh untuk jalan sendiri." Ujar sumber saat ditemui dengan mata berkaca-kaca. Selasa (14/01/2025).

Sumber yang mengaku pengusaha kecil-kecilan dibidang produksi bumbu masak ini, tak hanya kebingungan namun merasa tidak mendapatkan perlindungan dari Dinas.

"Saya bingung, dan malah disuruh buat surat ke Dinas untuk disampaikan kepada Kepala Bidangnya, nanti dijawab katanya." Ungkapnya lesuh.

Sebagaimana dengan informasi tersebut, media ini turut melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endi Alim melalui nomor WhatsApp +62 8785711xxx.

Adapun pertanyaan media ini atas peristiwa terjadinya persoalan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMKM, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melayani rakyat.

Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanda-tanda untuk memberikan respon.

Pertanyaan besar yang patut dilontarkan sebagai bentuk kritikan juga patut disematkan kepada Dinas yang seolah tak bisa berfungsi sebagaimana mestinya ini, adalah apakah tidak ada pembinaan, sosialisasi, penyuluhan atau lain sebagainya sebagai payung hukum yang jelas bagi pelaku UMKM? apakah tidak ada anggaran untuk pelaksanaan itu? Mengingat, pelaku UMKM ini rentan dengan persoalan hukum sehingga dapat mematikan usaha yang berjumlah ribuan hingga jutaan di Jawa Timur.

Dalam pemberitaan lain yang juga diulas dalam media ini, dimana dengan judul "Drama Pengungkapan Dugaan Praktek KKN Di Kantor Dinkop Dan UKM Jatim"

Baca juga : Drama Pengungkapan Praktek KKN Di Kantor Dinkop Dan UKM Jatim

Yakni dengan narasi semakin menguat dugaan atas praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) di kantor Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur yang diduga dilakukan sejak dari tahun ke tahun.

Sejak menjadi sorotan hingga dilaporkan kepada Inspektorat Jatim, Dinas yang menjadi rumah bagi pelaku Koperasi dan UMKM itu berdasarkan temuan media ini tercatat ada beberapa persoalan yang mengarah ke perbuatan dugaan KKN tersebut.

"Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil pengaduan yang di inspektorat. Sudah kami lampirkan semuanya bukti-buktinya." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup pada waktu lalu saat dikantor Inspektorat Jatim.

Kini, sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, media ini mendapati lagi informasi yang tidak kalah penting atas praktek dugaan KKN.

Dimana terkait pengawasan Koperasi Sehat sesuai dengan pengimplementasian Peraturan Menteri Koperasi no 9 tahun 2020 tentang pengawasan.

Menukil dari penerbitan Peraturan Menteri Koperasi no 9 tahun 2020 pada huruf a. bahwa untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat.

Sedangkan pada huruf b. bahwa untuk mewujudkan koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengawasan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada prinsipnya, temuan kami ini akan kita lanjutkan pada proses pelaporan terkait dugaan pidana korupsi. Karena dalam hal pengawasan ini, kami mendapati adanya dugaan praktek suap untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas supaya pelaku Koperasi bisa lolos uji kelayakan menjadi koperasi sehat. Indikasinya berada di bidang kelembagaan." Pungkasnya.

Dalam rilis berita tersebut, hingga kini telah diketahui telah dilihat sebanyak limaratusan lebih.

Dan sumber dari pihak Inspektorat Jatim juga telah mengatakan bahwa pengaduan dari media ini, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan.

Namun belum diketahui kelanjutan dari pemeriksaan tersebut. (Tim/bersambung)

Sebelumnya KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Dalam Kaitan Kasus Hibah Jatim Ternyata Milik Waket DPRD Periode 2019-2024
Selanjutnya Tak Ada Kejelasan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM Sebagai Bukti Penunjang Terkait Dugaan Praktek KKN Berjamaah Oknum Pejabat Dinkop Jatim?