Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Adanya pemanggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atas kelengkapan kegiatan usaha yangmana pihak pelaku UMKM yang masih membutuhkan pemahaman, namun tidak adanya bantuan hukum oleh Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, hal ini malah mendapati fakta yang telah dilaporkan kepada Inspektorat Jatim oleh MRD Grup.
Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD Grup, menegaskan bahwa hal itu dapat disingkronkan sebagai bukti penunjang atas pengaduannya yang saat ini menurut sumber Inspektorat Jatim telah dilakukan penindakan.
"Pengaduan saya, dimana dengan perihal banyak oknum pejabat Dinkop Jatim yang terindikasi melakukan dugaan KKN secara berjamaah, dan mengajak Inspektorat Jatim untuk turut melakukan pengungkapan." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad ini. Rabu (15/01/2025).
Masih Garad. "Pengaduan saya ini lengkap dengan nama dan jabatannya. Sekarang kalau menurut saya, dengan adanya peristiwa ini. Sudah sangat jelas dan terang benderang dengan apa yang telah menjadi dugaan selama ini. Kurang bukti apa lagi?. Apa masih perlu dikomentari netizen supaya viral dulu baru ada tindakan yang kongkrit?." Ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, dimana dugaan perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang pada saat itu diungkap oleh orang dalam (Ordal) yangmana terdapat beberapa persoalan yang antaralain, dugaan permainan perjalanan dinas, penjualan aset kantor, beli kwitansi untuk Lpj perawatan mobil dinas hingga pelaksanaan One Pesantren One Product (OPOP) telah di adukan kepada Inspektorat Jawa Timur oleh Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup pada 10 Oktober 2024 lalu.
"Sudah banyak didalam pemberitaan, bisa di Googling juga temuan ini kami ungkap. Tapi memang hingga saat ini kami masih menunggu hasil dari pihak Inspektorat Jatim. Kami dalam posisi masih menunggu."
"Namun sekali lagi saya tegaskan, dengan adanya pemanggilan pelaku UMKM oleh APH ini, apalagi yang bersangkutan katanya sudah meminta bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim untuk meminta bantuan namun tidak adanya bantuan hukum yang jelas, ini malah semakin terang dan bisa jadi sebagai penunjang alat bukti kami dalam pengungkapan praktek KKN uang rakyat yang diduga dilakukan oleh pejabat Dinkop secara berjamaah. Jadi patut diberantas hingga ke akar-akarnya." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Adanya informasi terkait pelaku usaha kecil menengah (UKM) harus berhadapan dengan hukum, karena diduga telah melanggar aturan atas ketidak pahaman persoalan yang dihadapi.
Namun tampak lesu, saat ia tidak mendapatkan solusi saat meminta bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Kepada Media ini, pelaku UMKM yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum tersebut, tampak mengeluh.
Karena setelah ia mendatangi kantor Dinas yang ber alamatkan di Juanda tersebut, ia masih merasa kebingungan dan merasa tak ada kejelasan.
"Saya ketemu dengan dua pejabat, yang diketahui bernama inisial I dan A, saya sampaikan persoalan yang menurut saya tidak saya ketahui, tapi dari pihak mereka malah seolah saya disuruh untuk jalan sendiri." Ujar sumber saat ditemui dengan mata berkaca-kaca. Selasa (14/01/2025).
Sumber yang mengaku pengusaha kecil-kecilan dibidang produksi bumbu masak ini, tak hanya kebingungan namun merasa tidak mendapatkan perlindungan dari Dinas.
"Saya bingung, dan malah disuruh buat surat ke Dinas untuk disampaikan kepada Kepala Bidangnya, nanti dijawab katanya." Ungkapnya lesuh.
Sebagaimana dengan informasi tersebut, media ini turut melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endi Alim melalui nomor WhatsApp +62 8785711xxx. Adapun pertanyaan media ini atas peristiwa terjadinya persoalan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMKM, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melayani rakyat. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanda-tanda untuk memberikan respon.
Pertanyaan besar yang patut dilontarkan sebagai bentuk kritikan juga patut disematkan kepada Dinas yang seolah tak bisa berfungsi sebagaimana mestinya ini, adalah apakah tidak ada pembinaan, sosialisasi, penyuluhan atau lain sebagainya sebagai payung hukum yang jelas bagi pelaku UMKM? apakah tidak ada anggaran untuk pelaksanaan itu? Mengingat, pelaku UMKM ini rentan dengan persoalan hukum sehingga dapat mematikan usaha yang berjumlah ribuan hingga jutaan di Jawa Timur. (Tim/Bersambung)