..
Bujuk Rayu Developer Tanah Kavling Medokan Ayu Surabaya Saat 10 Tahun Lalu Yang Katanya Prospek Malah Kini Jadi Lahan Konservasi
Lokasi tanah milik Dhf yang persis berseberangan dengan Mangrove Wonorejo Surabaya, yang ternyata masuk lahan konservasi.

Bujuk Rayu Developer Tanah Kavling Medokan Ayu Surabaya Saat 10 Tahun Lalu Yang Katanya Prospek Malah Kini Jadi Lahan Konservasi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Lesuh, jengkel dan merasa tak habis pikir. Tujuannya untuk investasi, namun rasa kecewa timbul usai mengetahui keberadaan tanahnya berada dilahan konservasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Dhf warga Pandegeling Surabaya kepada media ini berkisah panjang atas kecewa yang dirasakannya.

Karena merasa terjerat bujuk rayu oleh penjual tanah Kapling di wilayah Surabaya Timur dengan inisial nama Zn warga Medokan Semampir.

"Saya beli waktu itu melalui kredit, dan pelunasan sekitar tahun 2013 yang lalu. Karena tujuan saya waktu itu untuk investasi masa depan. Gak taunya malah kayak gini." Ujar Dhf kepada media ini yang tampak kesal saat dilokasi salah satu caffe di kota Surabaya. Kamis (16/01/2025).

Dhf juga mengaku bahwa developer pada saat itu berusaha meyakinkan bahwa tanah yang dijualnya itu 5-10 tahun kedepan akan menjadi hunian dengan nilai tawar yang tinggi apabila diperjual belikan.

"Ini sudah 10 tahun lebih, faktanya malah gak bisa dibuat apa-apa." Sesalnya.

Dhf juga menerangkan awalnya ia tidak percaya jika lokasi miliknya masuk wilayah konservasi, mengingat alamat yang tertera di dalam surat keterangan Kelurahan Medokan Ayu ber alamatkan di Tambak Medokan Ayu.

"Saya cek dilokasi sesuai alamat tidak ada, bahkan saya cek juga tidak ada nama saya di Kelurahan. Saya merasa di tipu." Ungkapnya.

Dhf pun sempat melayangkan protes ke kantor Kelurahan Medokan Ayu. Sehingga dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Zn selaku penjual, Zainul Abidin Lurah Medokan Ayu beserta staf dan Maskur SH Camat Rungkut Surabaya. (Tim/Bersambung)

Sebelumnya Tak Ada Kejelasan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM Sebagai Bukti Penunjang Terkait Dugaan Praktek KKN Berjamaah Oknum Pejabat Dinkop Jatim?
Selanjutnya Pendemo Kasus Dana Hibah Jatim Minta KPK Tangkap Khofifah, Emil, Heru, Yasin, Bobby, Ikmal Dan Rusmin