Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (2018-2023).
Febrie mengatakan kerugian negara imbas kasus itu berpotensi bertambah. Namun sejauh ini, jumlah kerugian diduga mencapai Rp193,7 triliun per tahun.
Dia bilang kerugian negara yang disampaikan ke publik baru perhitungan penyidik. Kata dia, kerugian negara masih diperiksa dengan auditor BPK.
"Hingga saat ini kan masih didiskusikan. Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, Dilihat komponen-komponennya didiskusikan dengan BPK," kata Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha swasta.
Diduga, Kerugian terbesar berasal dari kompensasi (Rp126 triliun), subsidi (Rp21 triliun), dan ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun).
Febrie memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan, dan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka atau perubahan dalam nilai kerugian negara. (Rd/Vv)