Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kasus dugaan pengambilan barang tanpa izin pemilik yang dilaporkan oleh pasangan suami istri (pasutri) Rs dan Ad ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, memasuki tahap mediasi, namun para pelapor mengaku deadlock alias buntu.
Kasus yang didasari hutang piutang tersebut, diseret ke ranah hukum pidana dikarenakan menurut Rs selalu pelapor bahwa terlapor ber inisial Ik warga Kelurahan Putat Jaya Surabaya dianggap keterlaluan dan tidak wajar dalam melakukan penagihan hutang.
"Saya sudah baik-baik, dan janji saya besok untuk kita lunasi beserta bunganya, karena saya tau kalau yang bersangkutan itu rentenir, tapi dia malah marah-marah sampai orang kampung banyak yang keluar, ini jelas mempermalukan saya, padahal waktu dia nagih itu kan pas jatuh tempo yang kebetulan saya juga masih menunggu dana masuk, masak tidak ada toleransi sehari." Ujar Rs kepada awak media saat memenuhi panggilan mediasi di gedung reskrim Mapolrestabes Surabaya. Kamis (7/8/2025).
Lanjut Rs. "Dia (Ik) marah-marah didepan rumah, saya terus terang sangat malu kepada tetangga, karena banyak yang melihat, tiba-tiba dia bawa barang saya berupa AC yang tanpa persetujuan dari saya, dengan dibantu sama adiknya. Dan yang lebih membuat saya kesal, dia malah membuat status di WhatsApp yang terkesan mengejek saya dan suami, ini yang membuat kami harus melakukan upaya hukum, saya tidak terima." Ungkapnya.
Saat ditanya terkait hasil mediasi, Rs mengaku kecewa karena diduga pihak Polres melalui penyidik lebih mengedepankan persoalan hutang.
"Intinya, di mediasi tadi, saya disuruh bayar hutang kepada terlapor dan yang bersangkutan mengembalikan barang, setelah itu dianggap persoalan selesei, karena menurut penyidik terlapor mengambil barang saya ini atas perintah saudara saya, ya jelas saya tidak mau, kan tanpa persetujuan dari saya. Keduanya, ini kan bukan cuman masalah pengembalian barang, lha dia sudah mempermalukan saya di tetangga dan melalui WhatsApp itu gimana, Lha kalau cuman kayak gitu penyelesiannya, ya buat apa saya buat laporan ke Polisi, percuma dong." Ujarnya geram.
Karena hal itu, Rs mengaku bahwa mediasi tersebut dianggap buntu alias deadlock.
"Iya, saya masih belum menerima, dan kata pihak Polisi tadi dianggap tidak ada mediasi, dan akan dilakukan gelar perkara, kalau saya ya silahkan saja." Pungkasnya.
Berdasarkan penuturan narasumber tersebut, media ini berupaya mengkonfirmasi kepada penyidik Resmob selaku mediator persoalan tersebut melalui nomor WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan klarifikasi. (Ag)