Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR.
Kendati demikian, KPK belum menahan para tersangka tersebut.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Sekjen DPR Indra Iskandar.
Indra pun sudah sempat diperiksa tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA, dan kawan-kawan," ujar Setyo.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Rabu (15/5/2024).
Indra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Saat pemeriksaan, tim penyidik KPK mencecar Indra soal tugas yang bersangkutan selaku Sekjen DPR.
Lembaga antikorupsi ini juga mencecar Indra soal dugaan vendor yang menikmati keuntungan ilegal dari proyek tersebut.
Terkait kasus ini, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar.
Hanya saja, dari proyek ini KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. (Rd/inves)