Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait polemik antara Wakil Walikota Surabaya Armuji dengan pihak pengusaha yang diketahui bernama Jan Hwa selaku pemilik CV Sentosa Seal, meski diketahui sudah saling memaafkan, namun hal ini dijadikan momentum pengaduan masyarakat sebagai bentuk upaya penyelesaian dugaan pelanggaran hukum.
Hal ini seperti diketahui dengan adanya surat pengaduan dari LSM MAPEKKAT yang telah diterima oleh media ini.
Berikut isi surat pengaduan yang disampaikan kepada Kapolda Jatim :
Mendasar riuh rendahnya di media sosial antara akun milik Wakil Walikota Surabaya Ir H Armuji versus Diana Jan Hwa pemilik CV Sentosa Seal yang beralamat di Jl. Margomulyo IINo. 28 Blok D Surabaya juga memiliki toko di kawasan Dupak No. 17 Blok A-14 berkenaan dengan pengaduan Warga bernama Dila Ardiana yang telah mengundurkan diri namun diduga pemilik CV Sentosa Seal ini menahan ijazah sekolah pekerja sehingga sebagai wakil walikota yang telah terprogram secara khusus menerima adusn- aduan masyarakat di media sosial miliknya.
Maka kemudian Bapak Armuji melakukan inspeksi mendadak yang konon juga ada perwakilan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagian pengawas Jl. Dukuh Menanggal Surabaya.
Hal ini diperbolehkan karena inspeksi mendadak sang wakil walikota menuai pujian dengan langsung turun lokasi diratusan tempat wilayah Surabaya apalagi jika dalam kasus dugaan penahanan ijazah ini pihak terkait Dinas Tenaga Kerja adalah bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
Adapun kami lsm Mapekkat selain menyampaikan informasi juga sekaligus mengadukan dugaan perbuatan melawan hukum ( menahan ijazah pekerja ) berpotensi melanggar KUHP Pasal 374 junto peraturan gubernur Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 pasal 42.
Penting kami sampaikan di sini :
1. Selalu perkumpulan Mapekkat selain fungsi kontrol juga menyampaikan pentingnya warga negara mentaati hukum negara ini.
2. Bahwa dalam KUHP : barang siapa yang mengetahui dugaan tindak pidana maka wajib melaporkan pada pihak berwajib
3. Bahwa menurut informasi warga Surabaya yang pernah melamar kerja di CV Sentosa Seal ini diduga ada selain meminta ijazah sekolah juga potensi melanggar upah minimum Kota Surabaya, Sebagian belum diikutkan jaminan sosial.
4. Bahwa jika antara pekerja dengan management CV Sentosa Seal ini terdapat perjanjian kerja yang mana jika belum diberitahukan pada Dinas Tenaga Kerja setempat bisa dianggap batal demi hukum karena melanggar UU Cipta Kerja.
5. Bahwa jika ada perjanjian kerja sekalipun namun mengacu KUHPerdata 1320 haruslah memenuhi 4 pokok ini :
5.1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
5.2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
5.3. suatu pokok persoalan tertentu;
5.4. suatu sebab yang tidak terlarang.
6. Bahwa atas point 5.2 posisi pekerja cukup lemah serta tidak cukup dalam hal pengetahuan hukum serta 5.4 telah adanya larangan KUHP Pasal 374 junto peraturan gubernur Jawa Timur No. 8 Tahun 2016.
Masih menurut bapak Ir H Armuji diduga penahanan ijazah selain menimpa Sdri Dila Ardiani juga dialami belasan pegawai lainnya, maka dengan segala hormat meminta Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera melakukan upaya hukum sesuai uraian kami diatas apalagi kasus ini cukup viral di media sosial yang berdampak kurang baik jika terlalu lama belum mendapatkan penanganan proses hukum apalagi bisa kami nyatakan netizen merupakan senjata ampuh di dalam "mempengaruhi" suatu kasus hal ini sudah banyak terjadi dengan motto no viral no justice.
Mendapati hal itu, media ini mengkonfirmasi Setyo Winarto selaku koordinator LSM MAPEKKAT atas surat pengaduan tersebut. "Iya betul, semua sudah saya sampaikan melalui surat pengaduan kami, yang kami tujukan kepada Kapolda Jatim." Ujarnya singkat. Selasa (15/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan seorang pengusaha lokal pemilik CV Sentoso Seal, Han Jwa Diana, akhirnya menemui titik damai.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini berakhir dengan permintaan maaf secara langsung dari Diana kepada Armuji, dalam sebuah pertemuan di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Jl. Wali Kota Mustajab No. 78 Surabaya, Senin (14/04/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan penuh suasana kekeluargaan, disaksikan oleh jajaran kuasa hukum masing-masing pihak, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan Aliansi Advokad Surabaya Raya (ASR).
Permasalahan bermula dari polemik seputar penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal. Kasus ini mencuat setelah beberapa mantan pekerja melaporkan perusahaannya ke instansi terkait, termasuk ke Satuan Tugas Saber Pungli.
Persoalan kian memanas ketika isu ini menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke ranah hukum karena adanya dugaan penghinaan oleh pengusaha tersebut.
Namun, dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Armuji menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak berniat memperpanjang masalah.
Ia bahkan mengaku sempat ingin melaporkan balik, namun memilih untuk menyelesaikannya secara damai demi menjaga kondusivitas.
“Secara pribadi saya sebagai anggota Kepala Daerah, ingin menyelesaikan ini dengan bijak. Saya kira apa yang terjadi hanyalah salah paham, dan saya tidak merasa ada sikap kasar dalam penyampaian saya. Ini bagian dari komunikasi sehari-hari di Surabaya, bahasa kita kadang lugas, tapi tidak bermaksud menghina,” ujar Armuji kepada awak media usai pertemuan, Senin (14/04/2025) siang.
Lebih lanjut, Armuji juga menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan mantan karyawan adalah ranah yang berbeda dan sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Han Jwa Diana, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Armuji dan masyarakat Surabaya.
Diana mengaku menyesal atas kekeliruan yang terjadi dan mengakui bahwa pernyataannya di awal semata-mata lahir dari ketidaktahuan dan ketakutan.
“Pertama-tama saya ingin memohon maaf kepada Cak Armuji dan masyarakat Surabaya atas kegaduhan ini. Semua ini berawal dari kesalahpahaman, dan saya bersyukur Cak Ji sudah memaafkan saya dengan besar hati,” ucap Diana dengan penuh penyesalan.
Diana juga menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk melibatkan nama Armuji dalam polemik hukum, apalagi menuduh yang bersangkutan secara pribadi.
Ia berharap permasalahan ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan pelaku usaha lainnya di Surabaya agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berucap. (red)