Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Menindaklanjuti jawaban dari Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur melalui PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atas permohonan informasi terkait pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP), media rakyat demokrasi melayangkan surat kembali yang dikirim melalui persuratan.
Dalam isian surat, disampaikan bahwa berdasarkan jawaban surat dari Diskominfo Jatim dengan nomor 500.12.18.1/694/114.2/2025 dirasa belum memberikan rincian secara detail yang antaralain :
1. Surat jawaban tersebut hanya melampirkan tahun pelaksanaan pekerjaan tanpa diketahui waktu kapan dan dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
2. Nilai anggaran yang disampaikan juga tanpa didasari dengan jenis/metode pekerjaan entah melalui tender/lelang, Penunjukkan Langsung/Pengadaan Langsung/Swakelola dll sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
3. Berdasarkan SK Gubernur Jatim dan Pergub tentang OPOP, bahwa anggaran yang didapat pada program OPOP adalah dari APBD atau swasta yang tidak mengikat, sehingga perlu kami minta salinan berupa rincian jumlah penerimaan anggaran yang didapat dari APBD atau Swasta yang tidak mengikat sesuai dengan SK Gubernur Jatim ataupun Pergub OPOP no 62 tahun 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala PPID Sekdaprov Jawa Timur. Sedangkan ditempat yang sama, Setyo Winarto selaku koordinator LSM Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparancy (MAPEKKAT) turut menyoroti program OPOP yang menjadi unggulan Gubernur Jawa Timur dalam pemberdayaan pesantren tersebut.
"Kita sempat pelajari, dimana kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) yang menggunakan dana rakyat dengan nilai diatas dua ratus juta tanpa ada kejelasan metode pekerjaan, ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan Presiden." Ujar yang akrab dipanggil Wiwin. Kamis (17/4/2025).
Masih menurut Wiwin. "Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditanda tangani tanggal 21 Desember 2020 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan OPOP, namun anehnya sudah ada kegiatan di Dinas Koperasi dan UKM sebelum adanya SK. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa adanya pelanggaran hukum dalam ranah tindak pidana korupsi."
"Disisi lain, kami dari LSM juga mempunyai data pelaku UMKM di Provinsi Jawa Timur, nyaris tidak mengetahui adanya program ini. Sehingga menurut kami, mereka ini tidak pernah dilibatkan. Padahal apabila mereka dilibatkan, bisa berdampak pertumbuhan perekonomian daerah sekaligus sebagai penambah pendapatan asli daerah." Tambahnya.
Atas hal itu, ia juga telah berkirim surat permohonan klarifikasi yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Hari ini kita juga sudah layangkan surat ke Sekda." Pungkasnya. (red)