..
Terkait Hakim Yang Di OTT KPK Di Surabaya, Kuasa Hukum Termohon Minta Pengkajian Ulang Sidang Dari Awal Dan Ganti Hakim
Foto : Billy Handiwiyanto SH.MA, Kuasa Hukum Termohon selaku pemilik saham PT SGP saat di PN Surabaya. Jum'at (21/01/2022)

Terkait Hakim Yang Di OTT KPK Di Surabaya, Kuasa Hukum Termohon Minta Pengkajian Ulang Sidang Dari Awal Dan Ganti Hakim

Surabaya,mediarakyatdemokrasi.com- Terkait adanya OTT KPK karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya. KPK menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai “uang pelicin” pengurusan perkara pembubaran PT SGP. Terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Kamis (20/01/2022).

Billy Handiwiyanto.SH.,MH selaku kuasa hukum yang menurutnya sebagai pemegang saham 100% sebagai termohon dalam perkara tersebut, hari ini tadi (21/01/2022) mendatangi PN Surabaya guna melakukan upaya klarifikasi atas peristiwa yang sedang ditanganinya tersebut.

"Sebenarnya kemarin jam 09.00 WIB, adalah putusan. Namun karena kami dapat kabar kalau ada OTT dan sidang ditunda, jadi kami putuskan untuk keluar." Ujarnya saat keluar dari PN Surabaya. Jum'at (21/01/2022).

Billy mengaku sempat kaget, adanya peristiwa yang dikaitkan dengan perkara yang ditanganinya tersebut. "Kami sempat kaget dan awalnya tak berani simpulkan bahwa adanya OTT itu terkait kasus yang kami tangani, namun saat adanya confpers yang dilakukan oleh KPK semalam, itu membuat kami menduga bahwa ini ada sangkutannya dengan kasus yang kami tangani," Ujar Billy saat dikonfirmasi lanjutan melalui nomor whatsaapnya nya.

Menurut Billy, oknum yang diketahui sebagai Direktur Utama PT SGP selaku pemohon dirasa sangat janggal, dimana menurutnya tidak mempunyai saham didalam PT SGP.

"Kami sebagai kuasa hukum pemegang saham yang juga sebagai termohon, dimana pemohon yang diketahui sebagai Direktur Utama tidak mempunyai saham satu persen pun, serta tidak melakukan upaya upaya RUPS dan lain lain, namun tiba tiba mengajukan pembubaran PT, menurut hemat saya, secara legal standing itu tidak bisa." Ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, Billy menyampaikan akan melakukan upaya lanjutan atas perkara yang ditanganinya itu. "Untuk sekarang kita mengajukan permohonan pergantian hakim dan pengkajian ulang terkait sidang dari awal lagi, supaya mendapat keadilan dan semoga mendapat hakim yang netral dan bisa memutus seadil-adilnya mas." Pungkas Billy.(PimredMRD)

Simak Vidionya Disini : 

Sebelumnya Dorong Pengembangan Industri Dan Teknologi 4.0 bagi Generasi Muda, KJRI Ho Chi Minh City Siap Fasilitasi Peningkatan Kerja Sama Pendidikan
Selanjutnya Bahas Pengawasan Pengendalian Umrah Dan Haji Di Musim Pandemi, Kemenag Gelar FGD