..
Inspektorat Jatim Dianggap Pasang Badan Atas Dugaan Pelanggaran Hukum Di Dinas Koperasi Dan UKM Jatim

Inspektorat Jatim Dianggap Pasang Badan Atas Dugaan Pelanggaran Hukum Di Dinas Koperasi Dan UKM Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Menindaklanjuti jawaban surat dari Inspektorat Jawa Timur terkait permohonan audit data dugaan pelanggaran hukum di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, dimana yang dilaporkan terkait dugaan korupsi, pihak Media Rakyat Demokrasi (MRD) berkirim surat kembali untuk permohonan informasi dan konfirmasi.

Surat tersebut di kirim langsung oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD yang dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Inspektorat Jawa Timur.

"Hari ini Kamis tanggal 12 Juni 2025, saya mendatangi kantor Inspektorat Jawa Timur, untuk mengirimkan surat permohonan informasi dan konfirmasi." Ujar Garad panggilan akrabnya melalui vidio yang diunggah. Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan isian surat permohonan informasi dan konfirmasi, terdapat 3 (tiga) poin yang disampaikan kepada Inspektorat Jawa Timur.

Berikut isi surat tersebut :

Merujuk pada surat kami dengan nomor : 016/MRD/2024 tanggal 8 Oktober 2024, perihal : Permohonan Audit Data dan Fisik serta kerjasama pembongkaran dugaan Praktek KKN di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Jatim serta balasan dari Inspektorat Jawa Timur dengan nomor : 700.1.2.1/1300/060.6/2025 tanggal 19 mei 2025, sifat rahasia, perihal : Konfirmasi Permohonan Informasi. Maka perlu kami sampaikan konfirmasi sebagai berikut :

1. Jawaban surat konfirmasi dari pihak Inspektorat Jawa Timur kami nilai tidak dapat disingkronkan atas substansi isi surat kami, mengingat perihal kami adalah terkait permohonan audit bukan permohonan putusan hasil audit atau hasil pemeriksaan perkara yang kami duga melanggar hukum. Atas hal itu maka perlu kami konfirmasikan yakni apa landasan hukumnya pihak Inspektorat Jawa Timur telah menjawab yang bersifat putusan suatu perkara dugaan peristiwa pelanggaran hukum, apakah pihak Inspektorat mempunyai wewenang dalam hal ini memberikan putusan perkara yang belum menjadi pelaporan atau pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.

2. Surat jawaban dari pihak Inspektorat Jawa Timur yang bersifat rahasia, namun hanya menyampaikan hasil audit/hasil pemeriksaan/hasil pandangan tanpa dilampirkan data penunjang yang antaralain yakni dokumen pelaksanaan pemeriksaan/audit. Maka dalam hal ini yang perlu kami konfirmasikan, sifat rahasianya ini dalam hal apa? sedangkan surat yang kami mohonkan mengacu pada UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Mendasari surat balasan konfirmasi dari Inspektorat Jawa Timur pada 3 Poin, maka perlu kami meminta salinan hasil pemeriksaan termasuk dokumentasi pemeriksaan dan lain-lain yang dipergunakan sebagai dasar jawaban surat tersebut, yang kami duga sebagai landasan putusan pada setiap poin yang dimaksud.

Sebagaimana dengan surat konfirmasi ini, kami mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Maka, sesuai deadline aturan perundang-undangan tersebut, kami akan melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi termasuk memuat pemberitaan secara keseluruhan hasil surat konfirmasi dari kami maupun dari pihak Inspektorat Jawa Timur, untuk disampaikan kepada masyarakat tanpa mengurangi isi dari surat konfirmasi atau balasan surat konfirmasi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam

Surat tersebut, juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur dan Kepala Inspektorat Jawa Timur

Diberitakan sebelumnya, aneh dan ajaib, jawaban surat dari Inspektorat Jawa Timur yang bersifat rahasia namun poin isi surat bersifat umum atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sekelas Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

Hal itu diketahui, setelah 8 bulan lebih menanti. Pihak Inspektorat Jawa Timur akhirnya menjawab surat dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) yang berkenaan dengan permohonan audit data dan fisik di Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Pada pokok isi jawaban surat tersebut terdapat 3 (tiga) poin jawaban yang diduga belum memenuhi isi substansi surat permohonan secara keseluruhan.

"Sekelas Inspektorat Jawa Timur hanya menjawab pokoknya saja, tanpa dilampirkan rincian atau minimal hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan isi dari surat permohonan." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD. Kamis malam (22/5/2025).

"Kalau suratnya bersifat rahasia, seharusnya kan kami diberi sedetail-detailnya, bukan cuman sekedar pokoknya saja. Ini namanya pembodohan publik." Imbuhnya.

Ia memberikan contoh salah satu isi yang ada dalam surat permohonan, dimana terkait audit salah satu kegiatan yang diketahui terdapat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

"Kami ini bukan hanya melampirkan data temuan, tapi juga sekaligus pembanding yang didapat dari hasil investigasi. Bukannya memberikan detail rincian, tapi hanya terjawab bahwa kegiatan yang dimaksud sudah sesuai dengan aturan. Ya kalau berbicara aturan, ya saya siap untuk menyingkronkan antara data hasil investigasi. Saya berani ditangkap jika data saya tidak benar. Karena data itu kan saya dapat dari mereka yang saya laporkan. Ini jelas kami duga kuat pihak Inspektorat belum bekerja secara terbuka dan tidak akuntabel, sehingga terkesan menghilangkan substansi isi surat yang mengarah pada pelanggaran hukum, bisa jadi saya menduganya ada yang masih ditutupi." Ungkapnya. (tim)

Sebelumnya Akui Tak Di Culik, Ternyata Ini OTK Yang Ajak Kusnadi Ke Madura
Selanjutnya Belum Diketahui Kejelasan KPA Pada Program OPOP Jatim Periode 2020-2024 Yang Diakui Pakai APBD, Garad Surati Kembali Sekdaprov Jatim