..
Terkait Dugaan Penyewaan Rumah Dinas, Kadisperindag Jatim Diduga Blokir Nomor Pewarta
Iwan S Hut Kadisperindag Jatim (Foto hasil jepretan dari profil WhatsApp yang bersangkutan, dengan menggunakan kamera amatir)

Terkait Dugaan Penyewaan Rumah Dinas, Kadisperindag Jatim Diduga Blokir Nomor Pewarta

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Rumah negara yang menjadi rumah kepala dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) yang diduga disewakan untuk usaha penyetan di Surabaya nampaknya semakin tampak janggal.

Setelah disuratkan kepada Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Jawa Timur yang tak kunjung mendapatkan jawaban, kabar terbaru nomor kontak WhatsApp Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Iwan S Hut diduga blokir nomor pewarta.

"Dikonfirmasi terkait dugaan penyewaan rumdinnya di nomor WhatsApp, tak kunjung menjawab, malah sekarang foto profilnya hilang dan centang satu." Ujar sumber yang mengaku konfirmasi di nomor WhatsApp Iwan S Hut 08123266xxx. Kamis (19/5/2025).

Dugaan kuatnya blokir nomor tersebut, saat dilihat melalui nomor WhatsApp selain miliknya, tampak foto profil sang Kadis terlihat jelas.

"Saya cek di nomor yang lain, foto profilnya ada, ini jelas nomor kontak saya di blokir." Pungkasnya.

Diketahui, media ini telah mendalami informasi masyarakat terkait dugaan penyewaan rumah dinas pejabat di daerah Ketintang Surabaya untuk usaha kuliner dalam hal ini warung nasi penyetan.

Atas pendalaman tersebut, diketahui bahwa rumah dinas tersebut hak atau wewenang untuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Kadisperindag Jatim).

Atas hal itu pula, media ini bersurat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan, belum mendapatkan jawaban dari BPKAD.

Diberitakan sebelumnya, Terkait keberadaan rumah negara yang diperuntukkan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang diduga disewakan sebagai tempat usaha kuliner atau warung makan penyetan di area Ketintang Baru Surabaya tersebut, kini telah dipertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

Diduga, rumah negara yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejabat negara yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) menurut dari sumber dilapangan telah di sewakan kepada pengusaha Kuliner dengan harga Rp250 juta selama 5 tahun.

"Setau saya, per tahun sewa Rp50juta per tahun, dan itu selama 5tahun." Ujar narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikaitkan. Senin lalu (21/4/2025).

Mendapati informasi tersebut, media ini pada tanggal 23/4/2025 telah mengirimkan surat permohonan informasi secara detail keberadaan rumah negara tersebut kepada BPKAD Jatim. (red)

Sebelumnya Ultimatum Jaksa Agung Kepada Jaksa Daerah Dalam Penanganan Kasus Korupsi : Lemot, Copot!