..
Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Hibah, Ex Ketua DPRD Jatim Singgung Khofifah : Ya Pasti Tau, Kan Dia Yang Mengeluarkan!
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Juni 2025.

Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Hibah, Ex Ketua DPRD Jatim Singgung Khofifah : Ya Pasti Tau, Kan Dia Yang Mengeluarkan!

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi menyatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pasti tahu soal penyaluran dana hibah.

Dia disebut ikut terlibat dalam proses pembahasan anggaran. Hal ini disampaikan Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 19 Juni.

Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” kata Kusnadi kepada wartawan di lokasi.

“Jadi, ya, kalau dana hibah itu, ya, dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” sambung dia.

Kusnadi meyakini Khofifah tahu soal dana hibah yang ujungnya jadi bancakan.

“Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” tegasnya.

Adapun Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur selama dua periode, 2019-2024 dan 2025-2030.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Dalam proses berjalan, sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik. Di antaranya rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Selain itu, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini.

Mereka adalah KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. (rd/voi)

Sebelumnya Terkait Dugaan Penyewaan Rumah Dinas, Kadisperindag Jatim Diduga Blokir Nomor Pewarta