..
KPK Sebut Anggaran Hibah Pemprov Jatim Periode 2023-2025 Capai Rp12,47 Triliun
Budi Prasetyo Jubir KPK

KPK Sebut Anggaran Hibah Pemprov Jatim Periode 2023-2025 Capai Rp12,47 Triliun

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Provinsi Jawa Timur secara rutin mengalokasikan dana hibah dalam jumlah besar. Dalam periode 2023-2025, total anggaran hibah Pemprov Jatim mencapai Rp 12,47 triliun dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20 ribu lembaga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

"KPK melalui tugas Koordinasi dan Supervisi menyampaikan hasil deteksi potensi penyimpangan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.

Dia menjelaskan penyaluran hibah di Jawa Timur diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pergub Jatim No. 44 tahun 2021 serta Pergub Jatim No. 7 tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Selanjutnya, Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2024 yang mengatur sejumlah perbaikan, seperti penambahan BUMDes sebagai penerima hibah dan persyaratan khusus untuk koperasi.

Namun, regulasi ini belum mengatur secara tegas sanksi terhadap penerima hibah fiktif dan belum menetapkan kriteria pokmas insidentil secara jelas.

Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius.

Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif.

KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah.

Pertama, verifikasi penerima hibah tidak profesional. Hal ini terlihat dari masih ditemukannya pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK).

Kedua, pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.

Ketiga, pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri atas 20 persen untuk “ijon” kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi.

Keempat, ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar. Minimnya pengawasan dan evaluasi, kata dia, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, di mana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan.

Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.

Saat ini KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Prov. Jawa Timur. (rd/temp)

Sebelumnya Giat Sosial Jum'at Legi Berkah Sekaligus Syukuran Sederhana Pertambahan Usia Pimpinan MRD Grup, Santuni Anak Yatim Piatu
Selanjutnya Dana Hibah Koperasi Di Kabupaten Pamekasan Total Rp 4Miliar Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Rp 356Miliar Dengan Nama Penyedia Yang Sama Jadi Sorotan