..
ARUN Bongkar Surat Bernarasi Dugaan Pencemaran Nama Baik Dalam Kaitan Kasus Sengketa Lahan Di Desa Samaras Kotabaru Kalsel
Isi surat yang diduga bernarasikan dugaan pencemaran nama baik dalam kaitan kasus sengketa lahan di Desa Samaras Kotabaru Kalimantan Selatan

ARUN Bongkar Surat Bernarasi Dugaan Pencemaran Nama Baik Dalam Kaitan Kasus Sengketa Lahan Di Desa Samaras Kotabaru Kalsel

Kotabaru, mediarakyatdemokrasi.com– Kontroversi soal surat yang ditemukan di lokasi sengketa lahan Desa Semaras, Kotabaru Kalimantan Selatan kembali memantik perdebatan.

Setelah HF memberikan klarifikasi di media bahwa surat tersebut hanyalah catatan pribadi untuk membantunya berbicara di depan kamera, kini muncul bantahan dari Jamlis selaku Pengurus Hubungan Masyarakat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Cabang Kotabaru dengan memberikan penilaian bahwa terkait pernyataan itu tidak relevan, diduga syarat dengan dusta dan berpotensi menjerat masalah hukum baru.

Jamlis menilai klarifikasi HF justru memperkuat dugaan bahwa surat itu bisa menjadi bentuk pencemaran nama baik terhadap pihak lain.

“Kalau benar surat itu ditulis sendiri oleh HF tanpa konfirmasi kepada pihak yang disebut di dalamnya, maka jelas itu dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.

Ia merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Terkait pencemaran nama baik pasal 310 dan menurutnya, tindakan HF Memenuhi unsur Perbuatan fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP. 

Fitnah adalah ketika seseorang menuduh orang lain melakukan sesuatu dengan maksud supaya tuduhan itu tersiar dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 

HF Berpotensi melakukan Pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 (perubahan kedua atas UU ITE).

Jamlis juga mempertanyakan alasan HF menulis surat hanya untuk memudahkan dirinya dalam rekaman video.

“Apa urgensinya membuat surat seperti itu? Kalau benar hanya sebagai panduan, mana bukti rekaman video yang dimaksud? Ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Sebelumnya, HF membantah tudingan bahwa surat tersebut adalah rekayasa aparat. Ia menyebut isi surat hanya panduan pribadi agar tidak canggung saat memberikan klarifikasi melalui video.

Setelah proses rekaman selesai, surat itu diserahkan kepada aparat dan kemudian dibuang karena dianggap tidak diperlukan lagi.

"Saya melihat oknum Polisi dari Polsek Pulau Laut Barat membuang ke lahan sengketa." Ujarnya.

Namun, versi itu dipandang lemah oleh Jamlis. Ia menilai, jika surat tersebut memuat pernyataan yang mengatasnamakan orang lain tanpa persetujuan, maka bisa menjadi masalah hukum tersendiri.

“Pernyataan seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut nama baik seseorang, apalagi itu aparat desa ada keberpihakan apa dia” tambahnya.

Ini sebenarnya persoalan tentang represif oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau masalah lahan itu ada jalur Hukum Keperdataannya, bukan pada Intimidasi atau Intervensi kepada Nurdin." Pungkasnya.

Kasus ini menambah kerumitan sengketa lahan di Kotabaru yang sejak awal sudah memicu ketegangan antara warga dan aparat.

Publik kini menanti apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti pernyataan Jamlis atau tetap berpegang pada klarifikasi HF. (Bib)

Sebelumnya Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Ning Umi Laila : Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Dalam Kehidupan Sehari-Sehari