Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Nasib buruk dialami belasan karyawan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Sebanyak 14 tenaga kerja di PT Jatim Prasarana Utama (JPU) belum menerima hak gaji mereka sejak bulan Februari hingga Mei 2026.
PT JPU sendiri merupakan anak usaha dari PT Jatim Graha Utama (JGU), yang beralamat di Jalan Musi No. 23, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Menurut informasi yang dihimpun, masalah ini sebenarnya sudah terjadi sebelumnya. Gaji bulan Januari sempat dibayarkan namun secara dicicil. Masalah kembali muncul dan berlanjut sampai sekarang tanpa ada kejelasan penyelesaian.
Akibat keterlambatan ini, kehidupan para karyawan terganggu parah. Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku ada rekan kerjanya yang terancam diusir dari tempat kos karena tidak mampu membayar sewa.
Yang menjadi pertanyaan besar, kondisi ini seolah tidak terdengar oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Padahal dalam setiap laporan yang disampaikan Direksi PT Jatim Graha Utama kepada Gubernur maupun saat diperiksa Panitia Khusus, selalu disebutkan kondisi keuangan perusahaan berjalan baik.
Hal ini menguatkan dugaan adanya penutupan‑nutupi fakta buruk mengenai pengelolaan perusahaan.
Terkait hal itu, Direktur Utama PT Jatim Graha Utama, Mirza Muttaqien, S.H., M.HP., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa akan dilakukan pengecekan.
"Dari informasi ini, kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan." Ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat maupun telepon.
Namun, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang belum merespons permintaan keterangan terkait persoalan ini. (bib)
Editor : Redaksi